Harianmomentum-- Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar sosialisasi
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR). Kegiatan berlangsung di Aula Tapis kantor pemerintah kabupaten (pemkab)
setempat, Rabu (15/3).
Selain
mensosialisasikan Perbub tersebut, agenda yang digagas Seksi Penyakit Tidak
Menular Dinkes Lampura itu juga memaparkan sejumlah penyakit berbahaya
yang dipicu dari kebiasan merokok: hipertensi, stroke, jantung dan kanker
paru-paru.
"Saat
ini trend peningkatan penyakit mematikan, akibat merokok semakin tinggi,"
kata Kepala Dinkes Lampura Maya Mestisa pada kontributor harianmomentum.com, usai memberikan sambutan
pembukaan kegiatan tersebut.
Dia
menerangkan, saat ini selain kontor dinkes, lokasi KTR di Lampura baru
ditetapkan pada puskesmas dan lingkungan sekolah. Kedepan, dia berharap sarana
pelayanan publik lain-nya pun dapat ditetapkan sebagai KTR.
"Dinkes
hanya sebagai pelaksana. Agar perbup ini efektif, diperlukan kerjasama dan
dukungan instansi terkiat, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja,"
harapnya.
Maya
juga menerangkan, saat ini dinkes telah melaksanakan pembagian serbuk
abate kepada masyarakat melalui puskesmas. Langkah itu dilakukan untuk
mengantisipasi penularan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
“Untuk
mengantisipasi DBD di musim hujan saat ini, kita juga melakukan fogging
(pengasapan) di 16 sekolah dan mengimbau masyarakat agar rutin melakukan
kegiatan 3M (menguras, menutup dan menimbun tempat penampungan air),”
ungkapnya.
Dia
melanjutkan, pada periode tiga bulan pertama tahun 2017 terjadi penurunan
jumlah kasus penularan penyakit DBD, dibanding periode yang sama tahun
2016.
"Untuk
jumlah pastinya saya tidak tahu. Tapi yang jelas kasus DBD pada awal tahun ini
relatif kecil. Semua itu, tak lepas dari meningkatnya kesedaran masyarakat
menerapakan pola hidup bersih dan sehat," jelansya. (Red)
Editor: Momentum