MOMENTUM, Kalianda--Kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) periode 2020-2025 dikukuhkan.
Pengukuhan berlangsung di Aula Sebesi, Gedung PKK kabupaten setempat, Selasa (17-3-2020).
Kepengurusan LKBH Korpri yang diketua Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel Thamrin itu dikukuhkan oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Syaiful Dermawan.
Syaiful Dermawan dalam sambutanya berharap kepengurusan LKBH tersebut dapat membawa perubahan yang lebih maju terhadap pelaksanaan fungsi dan keanggotan Korpri Kabupaten Lamsel.
“Semoga LKBH Korpri Kabupaten Lampung Selatan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Mampu membawa perubahan bagi kemajuan dan kemandirian, meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi anggota Korpri,” harapnya.
Usai dikukuhkan Thamrin mengatakan, siap menjadikan LKBH sebagai pijakan awal Korpri dalam bersinergi dengan pemerintah daerah melaksankan fungsi bantuan hukum kepada para anggota Korpri.
“Keberadaaan LKBH ini harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai landasan hukum. Khususnya yang terkait dengan wewenang, format kelembagaan, struktur organisasi dan pembiayaannya sangat penting sebagai upaya mengantisipasi terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang mungkin,” terangnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagai Ketua LKBH Korpri Lamsel Thamri dibantu sejumlah pengurus lain: Sekretaris Nurmali Rizal AR. Bidang Litigasi Rustamadji, Bidang Kajian dan Sosial Verdy Agung dan Bidang Umum Endang Sri Nuryani.
Turut hadir dalam pengukuhan tersebut: Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dewi Budi Utami, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta sejumlah kepada organisasi perangkat daerah Kabupaten Lamsel. (**)
Laporan: Alpandi
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum