Harianmomentum--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terancam mengalami kerugian
hingga Rp 8 miliar dari sektor perizinan. Hal ini disebabkan dihapuskannya izin
gangguan (HO) oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Pemendagri) No 19 Tahun 2017.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kota Metro Syufni Haita menjelaskan, retribusi HO merupakan penyumbang terbesar
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro. Oleh sebab itu, Pemkot Metro akan
mengalami kerugian karena HO dicabut.
"Itu setelah kita kalkulasi kerugian kita mencapai Rp 8 miliar dalam
satu tahun. Karena HO itu kan yang terbesar retribusi ke Kas Daerah kita. Kita
harus tetap ikuti aturan walaupun dirugikan," jelasnya.
Dikatakanya, Pemkot Metro dalam hal ini DPMPTSP sudah tidak menerima
permohonan HO sejak tanggal 20 Juli 2017. Ini, setelah DPMPTSP melakukan rapat
koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro.
"Rapatnya itu hari Jumat (20 Juli 2017) dan sejak itu kita sudah tidak
menerima permohonan HO. Jadi berkas permohonan HO pada tanggal itu kami
kembalikan," paparnya.
Sebenarnya, lanjut Syufni, HO tidak semuanya dihapus. Khusus untuk Izin
Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan masih tetap diberlakukan.
"Tetapi disana (Permendagri, red) cuma disebutkan cuma kanan dan kiri.
Tetapi tidak dijelaskan hingga berapa jaraknya," terangnya. (sya/pie)
Editor: Harian Momentum