Narkoba, Petani di Rawapitu Ditangkap Polisi

img
Tersangka bersama sejumlah personel Polsek Rawapitu. Foto. Raman.

MOMENTUM, Rawapitu--Seorang warga Kampung Batanghari, Kecamatan Rawapitu, Tulangabawang, ditangkap polisi karena diduga terkait kasus narkoba.

Kapolsek Rawapitu Ipda Samsi Rizal, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan tersangka berinisial LN alias LN (39) ditangkap di kediamannya pada Senin (16-3-2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Polisi menyebut LN alias LI (39) sebagai tersangka bandar narkoba yang meresahkan warga. "Informasih yang diterima polisi, tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba," kata Samsi, Rabu (18-3-2020).

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, polisi langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Selain menangkap tuan rumah, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, dua buah korek api gas, alat sekop (sendok sabu), cotton bud, alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol sprite warna hijau beserta pirex yang masih terdapat sisa sabu, bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru dan hanphone (HP) Nokia warna putih.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu kini diperiksa intensif di Mapolres Tulangbawang. Polisi akan menjerat LI dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Laporan: Abdul Rahman.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos