Akhiri Operasi Antik Krakatau, Polres Pringsewu Gerebek Pesta Sabu

img
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggrebek tiga orang yang sedang asik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan./ist

MOMENTUM, Pringsewu--Akhir pelaksanaan operasi Antik Krakatau 2020, Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu mengerebek rumah kontrakan yang digunakan untuk pesta sabu-sabu.

"Penggerebekan yang dilaksanakan Sabtu (21-3) berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dan satu orang lainnya melarikan diri," ujar Kasat Res Narkoba Iptu Dedi wahyudi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (23-3-2020). 

Menurut dia, kedua pelaku yang ditangkap berinisial ER (47) dan IG (39) sementara PN masih dalam pengejaran petugas Polres Pringsewu.

"Penggerebekan itu berdasarkan peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat," ujar Iptu Dedi.

Selain mengamankan kedua pelaku, Iptu Dedi Wahyudi mengungkapkan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 jenis. Seperti pipa kaca bekas pakai, pecahan pipa, alat hisap sabu/bong, sedotan, sumbu, alumunium foil, korek api gas, kotak rokok dan satu unit HP. 

Menurut pengakuan kedua pelaku yang berhasil ditangkap, benar saat dilakukan penggerekan sedang pesta sabu. "Narkotika jenis sabu dan alat-alat yang digunakan saat pesata sabu adalah milik PN yang melarikan diri," ujarnya.

Kasat Res Narkoba menambahkan untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. "Terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.(**)

Laporan: Joko Sulistyo

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos