MOMENTUM, Pringsewu--Seorang pemuda lajang berinisial Sur (20) diduga mencabuli gadis di bawah umur warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah (Lamteng).
berstatus pelajar.
Pemuda asal Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu itu melakukan pebuatan cabul terhadap gadis beusia 17 tahun di salah satu teras gedung sekolah di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pemuda itu mencabuli gadis berinisial WY itu pada Sabtu 14 Maret 2020 sekitar pukul 10:00 Wib.
Berdasarkan pengakuan tersangka, antara pelaku dan korban sudah kenal. Pada hari kejadian, Sur menghubungi korban melalui Face Book (FB) mengajak ketemuan di salah satu SMK di Kecamatan Adiluih.
"Setelah bertemu dan mengobrol, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, tetapi korban menolak," terang Kapolsek Sukoharjo.
Namun, pelaku memaksa dan membuka celana korban. Kemudian, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan jari tangan pelaku ke kemaluan korban beberapa kali hingga akhirnya ingin menyetubuhi korban.
Tetapi belum sempat melakukan persetubuhan, ada petugas keamanan atau satpam sekolah setempat yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut. Saat itu juga pelaku Sur kabur menggunakan motornya meninggalkan korban. "Kemudian korban diantar pulang kerumahnya oleh satpam," ungkapnya.
Dua hari setelah kejadian, 16 Maret 2020, orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke polisi.
Menurut Iptu Musakir, polisi kemudian melakukan penyidikan mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan kebaradaan pelaku. Pada Senin 23 Maret 2020 pelaku ditangkap dan kini ditahan di Polsek Sukoharjo.
Dari pemeriksaan, penyebab pelaku melakukan perbuatan cabul karena terinspirasi film dan gambar porno yang sering pelaku lihat di HP nya. Pelaku juga sering melakukan chat mesum melalui aplikasi media sosial dengan beberapa wanita, namun menggunakan akun palsu (samaran).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 E Jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan: Sulistyo.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum