MOMENTUM, Kotaagung--Masyarakat ternyata masih ada yang takut dengan aparat kepolisian. Buktinya, ada warga rela menyerahkan sejumlah uang hanya gara-gara pemintanya mengaku seorang pejabat kepolisian.
Yang mengejutkan, pelaku penipuan itu seorang narapidana, Reza Falepi (26) yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Waykanan.
Lebih mengejutkan lagi, warga Pekon Bajaragung Kecamatan Limau Tanggamus, itu sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad.
Penipuan berkedok sebagai anggota kepolisian itu diungkap aparat Polsek Kotaagung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono mengatakan, pengungkapan kasus penipuan itu dilakukan polisi setelah menerima laporan dari korban.
"Pada Selasa 25 Maret 2020, pelaku dapat kami identifikasi. Pelaku merupakan napi di Lapas Waykanan," kata Muji mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26-3-2020).
Korban penipuannya adalah Rodial (33), warga Pekon Sukajaya, Kabupaten Tanggamus. Dia telah mentransfer uang sebanyak Rp6 juta melalui ATM di Kotaagung pada 1 Maret 2020 untuk memenuhi permintaan Reza.
Selain mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, kata dia, dalam aksi penipuannya, napi itu juga mengaku sebagai Kepala Pekon Ketapang Limau. Pada kesempatan lain mengaku sebagai salah satu Calon Bupati Pesawaran.
"Pelaku dalam melancarkan aksinya sering juga mengaku Kabid Humas Polda Lampung, itu juga sesuai dengan hasil screenshot Whatsapp handphone yang digunakan pelaku," kata AKP Muji Harjono.
Dari pengakuan korban, polisi mengecek Bank BRI. "Penerima uang transferan pria berinisial DE warga Sukoharjo Pringsewu," katanya.
Namun DE mengaku tidak mengenal pelaku. Alasannya, ATM miliknya dipinjam EV yang merupakan pacar dari Reza Falepi yang juga beralamat di Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan keterangan keduanya, penyelidikan menduga pelaku penipuan ini Reza Falepi yang kini menjalani hukuman di Lapas Waykanan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, DE dan EV selaku penerima uang. Diduga, EV juga menjadi korban penipuan Reza Falefi yang sempat mengaku anggota DPRD Pesawaran dan berpacaran melalui telefon.
Saat kejadian, ATM milik EV sedang diblokir lalu minta tolong saudaranya, DE meminjam ATM. Setelah mengambil uang, kemudian ATM diserahkan kepada seseorang suruhan pelaku yang datang ke rumahnya, terangnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan, Reza Falepi merupakan resedivis sejumlah perkara penipuan dan penggelapan. Pada tahun 2017 mengaku Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra. Ketika itu, dia menipu sejumlah warga Pugung dan ditangkap Polsek Pugung.
Lalu, pada tahun 2018, selepas keluar penjara, ia kembali melakukan penipuan dan berhasil menggasak sepeda motor di Kecamatan Pardsuka Kabupaten Pringsewu. Ketika itu, dia mengaku sebagai buser Polres Tanggamus dan ditangkap Polsek Pardasuka.
Kemudian saat menjalani hukuman di Rutan Kotaagung pada tahun 2018, ia juga melakukan penipuan mengaku salah satu Calon Bupati Tanggamus kepada para pengusaha dan meminta uang dengan alasan modal kampanye. Hal ini diungkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus.
Saat ini pelaku masih berada Lapas Waykanan dan menunggu proses perpindahan ke Lapas Kabupaten Tanggamus sehingga proses penyelidikannya dapat lebih mudah dilakukan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dipersangkakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara ditambah dua pertiga karena merupakan resedivis.
AKP Muji Harjono mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya saat menerima telfon yang tidak dikenal mengaku-ngaku sebagai orang kita kenal dan meminta uang melalui transfer. (*).
Laporan: Galih.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum