MOMENTUM, Bandarlampung--Selain melaporkan Walikota Bandarlampung atas dugaan pembohongan publik, BRPL juga mengadukan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Laporan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tersebut termuat dalam surat bernomor:015/BRPL/ALIANSI-LPG/IV/2020 tertanggal 6 April 2020.
Juru bicara Barisan Rakyat Peduli Lampung (BRPL) Ica Novita mengatakan, pihaknya melaporkan hasil temuan dan kajian tim investigasi terkait dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), sejumlah proyek pembangunan fisik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Menurut dia, ada empat paket proyek yang menjadi sorotan pihaknya. Pertama, pembangunan gedung satu atap yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp132,7 miliar.
Baca Juga: Gabpeknas Menduga Ada Setoran Proyek di Dinas PU, Benarkah?
“Sejak tahun 2016 hingga 2018, proyek itu dikerjakan PT Asmi Hidayat. Selanjutnya tahun 2019 dikerjakan PT Zsazsa Abadi Mandiri. Tapi pemborongnya tetap satu orang yang sama,” ujarnya melalui rilis kepada harianmomentum.com (Senin 6-4-2020).
Kedua, proyek pembangunan Pasar Smep. Tahun 2019 lalu, proyek itu dikerjakan PT Asmi Hidayat (AH). Hingga pekerjaan berakhir, tower crane masih terpasang di lokasi.
Menariknya, tender lanjutan proyek pembangunan pasar itu kembali dimenangkan oleh PT AH di tahun 2020. “Anehnya lagi, PT AH sebagai penawar tunggal dalam lelang itu,” kata Ica yang juga Ketua Gerakan Pembaharuan Lampung (GPL).
Baca Juga: Skandal Besar Dibalik Proyek PT AH di Pemkot
Bahkan, selisih penawarannya hanya terpaut Rp 105.727.200 atau sekitar 0,99 persen dari pagu anggaran senilai Rp20 miliar.
“Kalau tender normal pasti penawaran rekanan itu di atas lima persen. Lah ini, satu persen saja nggak sampai selisihnya. Ada apa? Dugaan tender kurungnya sangat kentara,” tegasnya.
Selanjutnya, proyek pembangunan gedung parkir pemkot dan proyek pembangunan menara masjid Al Furqon. “Lebih detailnya ada dalam laporan. Sudah kami jelaskan semua. Termasuk dokumen dan bukti pendukung,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Wahyudi, Ketua Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung. Menurut dia, dugaan KKN dalam pelaksaan proyek di Dinas PU Bandarlampung sangat kentara.
Sayangnya, hingga kini tidak ada satupun lembaga penegak hukum yang menyelidiki. “Atas dasar itu, kami melaporkan persoalan ini ke Ditkrimsus Polda Lampung,” katanya.
Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh penyidik agar dugaan kongkalikong antara kontraktor dan oknum pejabat di pemkot terungkap.
Dia berpendapat, empat kegiatan proyek tersebut diduga kuat bernuansa permainan dalam proses tender. Diduga Panitia tender telah main mata dengan calon pengantin (tender kurung).
Meskipun secara kasat mata bahwa kegiatan tersebut sudah di gelar tender, namun hal itu hanya sebagai pelengkap administratif untuk membohongi publik.
Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang rata-rata hanya turun di bawah satu persen, kemudian perusahaan yang memenangkan proses lelang setiap tahunnya perusahaan yang sama.
Hal ini telah menabrak Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persaingannya diatur dalam undang Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
"Itu (laporan) saya ga tau mba, belum sampai ke saya. Coba mba konfirmasi ke pak Dir (Dirreskrimsus) dulu ya," ungkapnya, Senin (6-4-2020).
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Surbakti belum dapat dikonfirmasi.
Panggilan telpon tidak dijawab, pesan aplikasi WhatsApp yang dikirimkan harianmomentum.com juga tidak dibalas.
Dikonfirmasi terpisah, kemarin, Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan enggan menjawab. Meski saat dihubungi melalui nomor ponselnya 0811118xxx dalam keadaan aktif, tapi tidak merespon.
Begitupun short message service (SMS) dan pesan singkat melalui whatsapp (WA) yang terkirim, tapi tidak dijawab. (iwd/ap)
Diberitakan sebelumnya, dugaan pengondisian tender di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saling berkaitan dengan adanya indikasi setoran proyek.
Hal itu ditegaskan Ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung, Topan Napitupulu kepada harianmomentum.com, Minggu (29-3-2020).
Menurut Topan, setoran proyek merupakan cikal- bakal adanya pengondisian saat lelang. “Hal itu menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Ada mata rantai dalam persoalan ini,” jelasnya.
Alurnya, setelah perusahaan tertentu memberikan setoran kepada oknum pejabat tertentu, baru kemudian ada kode terhadap oknum panitia lelang untuk meloloskan perusahaan itu.
“Kondisi itu sudah menjadi rahasia umum. Silahkan tanya dengan seluruh kontraktor di Provinsi Lampung ini. Begitulah alur permainannya,” kata Topan.
Jadi, kuat dugaan tender itu hanya formalitas. Karena pemenang sudah ditentukan sebelum lelang dimulai.
“Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Bandarlampung itu diduga hanya sebagai sarana legalisasi saja,” katanya.
Topan mengatakan, berdasarkan informasi yang berhasil dia himpun dari sejumlah kontraktor, dugaan setoran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung mencapai 20 persen.
Topan mengatakan, indikasi pengaturan lelang proyek di lingkungan Pemkot bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut adanya setoran yang diduga mencapai 20 persen hingga 22 persen.
“Sebenarnya celah ini bisa dijadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum,” katanya.
Jika dikatakan belum ada bukti, itu sudah menjadi tugas aparat untuk membuktikannya. “Persoalannya bukan ada bukti atau tidak. Tapi mau atau tidak aparat mengusutnya?” tegas Topan.
Topan juga mengatakan, keberadaan tower crane pada dua lokasi proyek PU Bandarlampung saat ini, bisa jadi bahan awal untuk mengusut dugaan skandal tersebut.
“Kan sudah jelas, tower crane terpasang di lokasi proyek, padahal tendernya belum dimulai. Itukan sudah jadi satu indikasi,” jelasnya. (**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum