MOMENTUM, Bandarlampung-- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) menduga ada skandal besar dibalik sejumlah proyek gedung yang dikerjakan PT Asmi Hidayat (AH).
Terlebih, Walikota Herman HN sampai nekat pasang badan melindungi perusahaan milik Ardi Wiranagara itu dari sorotan publik. Padahal, komentar yang dia sampaikan terkait kepemilikan tower crane sangat tidak rasional.
"Kami menduga adanya skandal besar dibalik proyek ratusan miliar yang digarap PT Asmi Hidayat selama beberapa tahun terakhir," ujar Icha, Ketua LSM GPL kepada harianmomentum.com, Rabu (1-3-2020).
Pertama, dalam proyek pembangunan gedung satu atap pemkot Bandarlampung yang menghabiskan anggaran Rp132,7 miliar.
Proyek itu digarap oleh Ardi selama empat tahun anggaran mulai 2016 hingga 2019. Selama tiga tahun dikerjakan PT Asmi Hidayat, kemudian tahun 2019 digarap Zsazsa Abadi Mandiri.
Baca juga: Polisi Didesak Bongkar Tower Crane Pemkot
“Kedua perusahaan itu milik orang yang sama, Ardi Wiranagara,” ujar Icha.
Dalam jejak lelang proyek pembangunan gedung itu disitus LPSE dapat dilihat jika ada dugaan pengondisian lelang.
“PT AH selalu menang tender dengan kondisi penawar tunggal. Meski perusahaan yang mendaftar banyak, tapi tidak ada yang ikut menawar,” jelasnya.
Selanjutnya, keberadaan tower crane di dua lokasi proyek yang dikerjakan Ardi Wiranagara menggunakan dua perusahaan (PT Asmi Hidayat dan PT Zsazsa Abadi Mandiri).
Baca juga: Gabpeknas Menduga Ada Setoran Proyek di Dinas PU
Di lokasi proyek pembangunan Pasar Smep, tahun 2019 dikerjakan PT AH. Kemudian, setelah kontrak kerja selesai tower crane tidak dibongkar.
“Nah, sekarang dalam lelang proyek lanjutan (tahap II) Pasar Smep kembali PT AH menjadi penawar tunggal dan kemungkinan besar akan kembali menang,” katanya.
Baca juga: Proyek Menara Alfurqon Diduga Bermasalah
Begitupun dalam proyek pembangunan gedung parkir pemkot. Di tahun 2019 dikerjakan oleh PT AH. Pada proyek lanjutan tahap II tahun 2020 tiba- tiba ada terpasang tower crane di lokasi sebelum tender dimulai.
“Nah, saat tender sekarang PT AH kembali menjadi penawar tunggal dalam dua proyek senilai Rp50 miliar itu,” katanya.
Padahal sudah jelas, tower crane di lokasi proyek pembangunan gedung parkir pemkot merupakan pindahan dari proyek menara masjid di Al Furqon. Sebelumnya tower itu dipakai oleh PT Zsazsa Abadi Mandiri di tahun 2019.
“Tiba- tiba walikota mengakui jika dua tower crane itu punya pemkot. Kan lucu. Hingga kini Herman belum bisa membuktikan ucapan tersebut ke publik. Padahal Dewan sudah menantangnya untuk membuktikan,” sindirnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan dan Kabid Cipta Karya Supardi enggan menjawab. Meski saat dihubungi melalui nomor ponselnya 0811118xxx dalam keadaan aktif, tapi tidak merespon.
Begitupun short message service (SMS) dan pesan singkat melalui whatsapp (WA) yang terkirim, tapi tidak dijawab.
Terpisah Direktur PT Asmi Hidayat dan PT Zsazsa Abadi Mandiri, Ardi Wiranagara juga enggan memberi tanggapan saat dikonfirmasi terkait hal itu. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum