MOMENTUM, Bandarlampung--Imbas wabah Corona Virus Disease (Covid-19), sebanyak 12 hotel dan restoran serta tempat wisata di Provinsi Lampung berhenti beroperasi sementara.
Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Raban mengatakan, hotel dan restoran seperti Sheraton Hotel, Hotel Yunna, Swiss Belhotel, Hotel Sahid, Emersia Hotel, Hotel Marcopolo, Hotel Nusantara Syariah, Hotel Bandara Syariah, Rumah Kayu, Kampung Wisata Tabek Indah, Suak Sumatera Resort serta Taman Wisata Lembah Hijau.
"Pemberhentian operasi sementara tersebut berlangsung hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan," kata Raban, Selasa (7-4-2020).
Menurut dia, pemberhentian operasi sementara itu karena tingkat hunian yang rendah. Bahkan dalam satu hari jumlah tamu hotel dan restoran yang datang sekitar empat hingga lima orang.
"Jadi penurunan hunian itu berkisar antara 70 hingga 80 persen dari waktu normal," ucapnya.
Guna mengatasi hal tersebut, Raban menyebutkan sebagian hotel di Lampung telah mengistirahatkan atau merumahkan karyawan serta mengurangi pemakaian listrik.
"Hal itu karena situasi saat ini menjadi sulit untuk kami beroperasional, saat ini operasi hanya mengurangi kerugian," sebutnya.
Selain itu, PHRI Lampung meminta kepada Gubernur Lampung serta kepala daerah kabupaten atau kota agar memberikan stimulus bagi operasi PHRI," sebutnya.
"Stimulus yang dimaksud yakni berupa pengurangan beban bagi pajak BPN (Badan Pertanahan Nasional) 1, pajak penerangan jalan, pajak PPH 21, pajak PPH 25, pajak air, retribusi sampah serta pajak BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
"Kemudian, kami juga mengajukan permintaan kepada PLN agar menghilangkan beban pemakaian, Jadi kami hanya membayar tagihan listrik sesuai pemakaian," harapnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum