Harianmomentum-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tidak
ingin rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berlokasi di kawasan
Pantai Muara Indah justru menimbulkan polemik.
Sebab, selama ini ada sebagian warga yang mengklaim sebagian
lahannya masuk ke dalam lokasi pembangunan RTH tersebut.
Atas dasar itulah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah
(Sekda) Tanggamus Andi Wijaya, Rabu (15/03) langsung mendatangi warga Pantai
Muara Indah.
Di lokasi itu, Andi Wijaya berdialog langsung dengan sejumlah
masyarakat yang mengaku tanahnya masuk ke dalam lokasi pembangunan RTH.
Dihadapan Andi Wijaya, Habib Nurul yang merupakan ahli waris
dari Habib Soleh mengaku kalau lahan milik keluarganya ada yang terkena proyek
pembangunan RTH.
Mirisnya, Nurul merasa pihak keluarga tidak pernah menjual tanah
kepada pemerintah, sebab saat pembebasan lahan 2013 lalu, keluarga habib tidak
dilibatkan.
"Hampir 300 meter lahan kami terkena proyek pembangunan
RTH, sementara kami tidak pernah menjual tanah. Kami punya kok bukti-bukti
kepemilikan tanah," klaim Nurul.
Ditambahkan Habib Ayatullah—kerabat Habib Nurul, pada dasarnya
keluarga Habib Soleh mendukung rencana pembangunan RTH, hanya saja keluarga
meminta kejelasan mengenai tanah yang berbatasan dengan pembangunan RTH.
"Kami mendukung pembangunan RTH, dan tidak ada niat untuk
menghalang-halangi. Kami hanya meminta kejelasan mengenai lahan," ujar Ayatullah.
Menanggapi keluhan itu, Kepala BPN Tanggamus Merodi Sugarda
meminta agar pihak keluarga dapat menunjukan dokumen-dokumen pendukung.
"Ya, tinggal kita lihat dokumennya, lalu dilakukan
pengukuran," kata Merodi.
Sementara Plt Sekda Tanggamus Andi Wijaya mengatakan bahwa
kedatangannya ke lokasi untuk menyerap asipirasi dari masyarakat yang mengklaim
memiliki sebagian lahan di kawasan pembangunan RTH.
"Karena ada selisih paham soal tanah dengan masyarakat,
makanya saya turun untuk menyelesaikannya. Agar tidak ada polemik saat nanti
saat proses pembangunan berlangsung,” katanya.
Yang jelas, keluhan dari pihak keluarga Habib akan segera
ditindaklanjuti. Pemda tidak bisa menghalangi.
“Namun proses gugatan tidak akan menghentikan jalannya pembangunan,"
pungkasnya. (red)
Editor: Momentum