MOMEMTUM, Bakauheni--Kementerian Perhubungan menutup sementara layanan penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Merak mulai hari ini, Senin 27 April 2020.
Penutupan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1441 Hijriah untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan (Lamsel) Mulyadi Saleh.
Menurutnya, penutupan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi kecuali truk yang mengangkut bahan pokok sebenarnya sudah dilakukan sejak kemarin (Ahad, 26-4-2020), namun masih ada beberapa pengendara yang lolos dari pantauan.
"Sebenarnya sudah tutup dari kemarin. Tapi hari ini gak ada dispensasi lagi, gak boleh lewat kalau kemarin masih ada, kalau mobil barang membawa bahan pokok masih boleh. Yang gak boleh itu mobil penumpang, mobil pribadi, sepeda motor, pejalan kaki," terang Mulyadi.
Ia menuturkan penutupan pelabuhan akan dilakukan hingga akhir Mei 2020 mendatang. Tidak menutup kemungkinan kebijakan itu diperpanjang.
"Untuk penutupan jalur darat selama 37 hari sampai akhir Mei 2020. Itu juga melihat lagi kalau kondisi covid-19 memang harus dilakukan. Masalahnya kita nyebrang itu masih zona merah, misalnya di Tangerang. Itu sama seperti kondisi kita ya gak di stop cuma itu kan di sana. Zona merah dan masih PSBB," jelas Mulyadi
Pantauan Dishub Lampung Selatan, hingga sore ini mencatat 27 kendaraan yang masih berhasil menyebrang di Pelabuhan Bakauheni.
"Tadi pagi ini kita masih temukan sekitar 27 kendaraan yang masih lewat dari Merak sedangkan seharusnya dari tanggal 24 sudah tidak boleh," terangnya. (*).
Laporan: Alpandi.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum