17 Tahun, Pom Bensin Kualapenet Mangkrak

img
Bangunan pom bensin di Kualapenet, Labuhanmaringngai. Foto. Arif.

MOMENTUM, Labuhanmaringgai--Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kualapenet, Desa Margasari, Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur, mangkrak. Pom bensin yang awalnya disiapkan untuk menyediakan bahan bakar bersusidi bagi nelayan, sudah 17 tahun tidak berfungsi. Ribuan nelayan di wilayah itu membeli solar dengan harga pasaran dari agen.

Tembok bangunan pom dipenuhi coretan dan terlihat kotor. Kaca jendela banyak yang pecah. Ruang ruang kantor SPBN kumuh. Ada nelayan yang memanfaatkan ruang itu untuk berteduh sambil menyulam jaring ikan.

Melihat kondisi tersebut, Ketua I Aliansi Nelayan Tradisional (ANT) Lampung Timur Sandio meminta pemerintah turun tangan agar nelayan bisa menikmati bahan bakar bersubsidi.

"SPBN khusus untuk nelayan itu penting dan sudah seharusnya ada. Karena menjadi sarana pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan," katanya.

Menurut Sandio, nelayan tak memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan solar selain membeli dari agen dengan harga umum. Padahal, bahan bakar minyak (BBM) yang dijual agen itu BBM bersubsidi.

"Jika nelayan bisa memperoleh solar subsidi, kan lumayan, bisa menghemat penghasilannya untuk keluarga," kata dia. 

Sementara bagi agen solar di daerah Kualapenet, merupakan pasar yang besar. Menurut Sandio, dalam sehari nelayan di wilayah itu membtuhkan sekitar 30 ton solar.

Dia mengimbau pemerintah untuk mengatasi pesoalan kebutuhan BBM nelayan. Dengan cara mendirikan pom bensin di dekat tempat sandar kapal nelayan.

Selain itu, pemerintah menegakkan peraturan tentang larangan pom bensin menjual BMM menggunakan jerigen. "Ini kenyataan yang ditemukan di Kualapenent," katanya. Namun, pada sisi lain, nelayan tak mungkin membeli solar ke pom bensin yang lokasinya jauh dari tempat kapal mereka.

Di tempat terpisah, tokoh masyarakat Labuhanmaringgai yang juga Anggota DPRD Lampung Timur Andri mengatakan pom bensin di Kualapenet tersebut sudah tak berfungsi selama 17 tahun atau sejak 2003.

Padahal jika pemerintah menghidupkan SPBN tersebut, selain menambah pendapatan Pemda Lampung Timur, juga membantu kebutuhan ribuan nelayan mendapatkan Solar, " kata Andri, Ahad (3-5-2020).

Politisi Golkar itu sudah mengajukan berbagai persyaratan kepada pemerintah untuk menghidupkan SPBN tersebut. Pom bensin itu sebelumnya dikelola Koperasi Anugrah Samudra. Namun lahannya milik Pemda Lamtim. Karena itu, Dinas Koperasi seharusnya bisa menyelesaikan dan mengaktifkan pom bensin itu.

Menurut dia, tak ada alasan Dinas Koperasi tidak bisa mengaktifkan pom bensin karena kebekuan kepengurusan Koperasi Anugrah Samudra.

Padahal, dalam Undang-undang Koperasi disebutkan, jika dua tahun berturut tidak ada aktifitas keanggotaan atau vakum, maka Dinas Koperasi bisa melakukan pembekuan tanpa harus ada kesepakatan pengurus koperasi. 

Pom bensin itu harus diselesaikan mengingat ribuan nelayan bergantung pada fasilitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kapalnya. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos