MOMENTUM, Bandarlampung--Sanksi pembatalan calon bagi petahana kepala daerah (kada) yang mempolitisir bantuan sosial (bansos) dinilai sulit menjerat para pelakunya.
Hal itu dikatakan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Nanang Trenggono, menanggapi pemberitaan terkait sanksi pembatalan calon bagi kada yang mempolitisir bansos, Senin malam (5-5-2020).
“Sulit kalau sampai pembatalan. Karena, tidak ada pilkada. Tidak ada tahapan pilkada,” kata Nanang melalui pesan whatsappnya.
Baca juga: Bawaslu: Stop Mempolitisir Bansos, Sanksi Pembatalan Calon Menanti
Terlebih, sambung akademisi asal Universitas Lampung (Unila) itu, saat ini belum masuk jadwal kampanye. Bahkan tahapan Pemilihan Kepala Daearah (Pilakda) 2020 pun masih ditunda lantaran mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Sehingga, gambar kada yang diletakkan pada bingkisan bansos pun dinilai Nanang tidak bisa disebut sebagai kampanye.
“Karena definisi kampanye adalah penyampaian visi, misi dan program pada masa tahapan kampanye. Berakhir tiga hari sebelum hari H pemungutan suara. Jadi sulit sekali diberi sanksi soal gambar-gambar ini,” jelasnya.
Walau demikian, Nanang berharap adanya kesadaran dari pada kada itu sendiri. Untuk menyalurkan bansos sebagaimana mestinya. Dan tidak untuk dipolitisir.
“Saya realistis saja. Yang terbaik, pertama diimbau bagi tokoh yang betul-betul mau mencalonkan diri, jangan menyalahgunakan bantuan pemerintah diatasnamakan dirinya,” jelasnya.
Selain itu, kata Nanang, perlu juga kontrol sosial dari berbagai elemen masyarakat.
“Kedua, kontrol dari warga masyarakat, aktifis dan media agar tokoh-tokoh yang sungguh-sungguh ingin menjadi peserta pilkada tidak melewati batas cara-cara berkampanye yang benar,” terangnya.
Kata Nanang, dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada lah yang masih menjadi landasannya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum