Cegah Bansos untuk Politik, Bupati Waykanan Terbitkan SE

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Foto. Vita.

MOMENTUM, Waykanan--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengingatkan jajarannya tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik.

Peringatan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Camat, Lurah dan Kepala Kampung se-Waykanan.

"Sudah edaran itu dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah," ujar Adipati, Jumat 8 Mei 2020.

Dalam pelaksanan penyaluran bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, kata dia, dilarang mencantumkan nama maupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Cukup mencantumkan logo dan nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Baik itu bansos yang bersumber dari APBN maupun APBD," jelas Adipati. 

Adipati juga mengimbau dalam pendistribusian bantuan sosial atau bantuan langsung tunai dana desa harus tetap memerhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kataya. (*).

Laporan: Novita Sari.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos