Dinsos Lambar Sebut Penarikan Iuran Penerima BST Tidak Masalah, Kok Bisa..?

img
Ilustrasi/ist

MOMENTUM, Balikbukit--Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menyebut penarikan iuran sukarela oleh para kepala lingkungan (kaling) terhadap warga penerima Bantuan Sosial Tunai di Keluarhan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, tidak masalah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Disos  Lambar Sopan Sopian mengatakan, tidak ada unsur pemotongan jumlah dana BST  dalam penarikan iuran sukarela itu.

Menurut dia, iuran sukarela itu merupakan murni pemberian tanpa paksaan dari keluarga penerima manfaat BST  kepada aparat kelurahan (kaling) di Kelurahan  Waymengaku.

"Bukan penarikan tapi KPM-nya yang ngasih/memberi secara sukarela. Itu penjelasan pak lurah," kata Sopan sopian kepada Harianmomentum.com melalui pesan Whatsapp, Jumat (15-5-2020).

Diketahui penarikan iuran sukarela tersebut dilakukan secara terorganisir oleh para kaling di Keluarahan Waymengaku dan mendapatkan izin dari lurah setempat.

Penarikan iuran sukarela itu juga sebelumnya telah disosialisasikan oleh 16 kaling di Keluarahan Waymengaku kepada penerima BST yang berjumlah 862.

Baca juga: Soal Iuran BST, Ini Penjelasan Lurah Waymengaku

"Hasilnya sama kayak yang diberita kemaren. Nggak (ada) pemotongan terhadap BST. Ada juga iuran sukarela dari KPM untuk keperluan berkas-berkas baik pelaporan serta apresiasi ke petugas operator yang sudah bekerja ekstra keras membantu dari pengusulan dan sampai pelaporan. Itupun tidak ada ketentuan dan paksaan," papar  Sopian.

Menurut dia, Dinsos Lambar telah menekankan kepada Lurah Waymengaku agar tidak melakukan pemotongan dana BST. 

"Dinsos melalui pak sekretaris mengingatkan kepada aparat (lurah dan jajaran) agar jangan sekali-kali melakukan pemotongan," ucapnya. (**) 

Laporan: Sulemy

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos