MOMENTUM, Balikbukit--Seluruh Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), akhirnya sepakat mengembalikan uang iuran sukarela yang ditarik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya diketahui, para kaling di Kelurahan Waymengaku menarik iuran sukarela Rp10 ribu dari setiap KPM tersebut. Dalih penarikan iuran itu untuk membantu biaya operasional kaling, seperti: pembelian materai, map dan plastik penyimpanan berkas data KPM BTS.
Kaling Sukamulya Imanudin mengakui penarikan iuran sukarela dari KPM BST itu merupakan tindak kecerobohan dan keteledoran dalam menjalankan tugas.
"Saya mewakili seluruh kaling memohon maaf kepada seluruh masyarakat Waymengaku atas polemik yang terjadi akibat adanya iuran sukarela dari KPM BST. Ini merupakan keteledoran dan kecerobohan kami selaku aparat kelurahan dalam menjalankan tugas. Dengan ini kami sepakat untuk mengembalikan uang iuran sukarela kepada KPM BST," kata Imanuddin, Minggu malam (17-5-2020).
Baca juga: Soal Iuran BST, Ini Penjelasan Lurah Waymengaku
Para kaling itu juga berjanji menjadikan kejadian tersebut sebagai pelajaran untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat.
"Ini (penarikan iuran) merupakan inisiatif kami, walau dalam hal ini diketahui oleh lurah. Dengan ini kami meminta maaf kepada lurah atas keteledoran kami menjalankan tugas. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kami agar lebih baik lagi ke depan," katanya.
Hal senada disampaikan Lurah Waymengaku Edwar melalui pesan whats app kepada Harianmomentum.com.
Dia mengatakan, telah mengintruksikan kepada seluruh kaling agar tidak lagi melakukan imbauan atau penarikan iuran sukarela kepada KPM BST. Selain itu, dia meminta seluruh kaling mengembalikan uang iuran sukarela tersebut.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat Waymengaku dan Bupati Lambar Parosil Mabsus atas kegaduhan yang terjadi.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Lampung Barat. Sebagai Lurah Waymengaku saya siap untuk dibina agar lebih baik dalam bekerja kedepannya," kata Edwar.
"Tindakan yang saya ambil murni spontanitas.Dalam benak saya ini adalah sukarela, tidak memaksa dan maksimal Rp10 ribu yang peruntukannya untuk membantu operasional kaling, sekaligus sebagai apresiasi kepada kaling yang telah berhasil dalam bekerja. Atas hal ini sekali lagi saya mohon maaf sebesar besarnya," ungkapnya.
Edwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada Paduka yang Mulia Saibatin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Pangeran Edwarsyah Pernong Sultan Kepaksian Pernong Paksi Pak Skala Brak yang dipertuan ke-23.
"Selaku jabatan saya sebagai Kepala Sekretariat Gedung Dalom Kepaksian Pernong, bahwa dengan kejadian ini mungkin ada imbasnya terhadap nama besar Kepaksian Pernong Lampung, atas keputusan yang telah saya ambil," ucapnya. (**)
Laporan: Sulemy
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum