MOMENTUM, Bandarlampung--Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menemui Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto.
Pada pertemuan yang berlangsung di Mapolda Lampung, Sales Marketing Manager Garuda Indonesia Tanjungkarang, Tosan Anda Andika menyampaikan tentang protokol kesehatan bagi pengguna jasa penerbangan.
"Pertama kami sampaikan terkait protokol kesehatan bagi calon penumpang. Pertemuan itu juga bentuk koordinasi Garuda dengan kepolisian," jelas Tosan kepada harianmomentum.com, Rabu (3-6-2020).
Tosan menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pengguna jasa penerbangan. Antara lain, calon penumpang harus melengkapi surat surat PCR tes atau rapid tes dengan hasil negatif serta surat keterangan kesehatan bermaterai dari Dinas Kesehatan. "Rapid tes berlaku tiga hari, sementara PCR berlaku tujuh hari," terangnya.
Khusus untuk perjalanan keluar masuk wilayah Jakarta, harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Selain itu, calon penumpang harus memiliki surat perjalanan dinas dari lembaga atau instansi terkait (surat tugas) bagi penerbangan untuk tugas kedinasan.
"Terakhir, calon penumpang harus mengunduh dan megisi aplikasi E-HAC (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) di Google Play dengan kata kunci E-HAC Indonesia," katanya.
Sementara Kapolda Lampung mengharapkan Garuda Indonesia dan Polda Lampung bekerjasama dalam menggunakan jasa penerbangan. (*).
Laporan: Rifat.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum