Pertagas dan PTGN Tanda Tangani Harga Gas Bumi dengan PT PHE

img
Direktur Utama PGN Suko Hartono, President Director PT Pertagas Niaga Linda Sunarti, Direktur Komersial PGN Faris Aziz, Direktur Utama PT Pertamina Gas Wiko Migantoro. Foto. Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Pertamina Gas (Pertagas) dan Pertagas Niaga (PTGN) yang termasuk dalam Grup Perusahaan Gas Negara (PGN) menandatangani Letter of Agreement ( LoA) terkait harga gas bumi dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Jakarta, Rabu (3-6-2020). 

LoA tersebut merupakan wujud implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 89/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri, serta Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate). 

Poin kontrak yang disepakati pada LoA tersebut adalah: Pertama, LoA dari wilayah kerja Ogan Komering dengan volume 1,43 - 1,44 Million Standard Cubic Feet Per Day (MMSCFD) untuk pemanfatan industri Sumatera Selatan. Dengan penyesuaian harga dari 8,27 dollar AS per million British Thermal Units (MMBTU) menjadi 4,62 dollar AS per MMBTU. 

Kedua, LoA dari wilayah Jambi Merang dengan volume sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas di hulu menjadi 4,00-4,06 dollar AS per MMBTU. 

Ketiga, LoA dari wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk industri serta kelistrikan Aceh dan Sumatra Utara, bervolume sebesar 8,5 BBTUD dengan harga hulu dari 6,25 dollar AS per MMBTU menjadi 4-4,5 dollar AS per MMBTU. 

Keempat, LoA dari wilayah kerja West Madura Offshore dengan volume 19 BBTUD untuk pemanfaatan sektor industri di Jawa Timur, harga gas penyesuaian hulunya hingga Desember 2021 sebesar 5,33 dollar AS per MMBTU. Sedangkan hingga 31 Desember 2022, 4,5 dollar AS per MMBTU. 

Selain LoA di atas, PT Pertagas juga menandatangani LoA lain dengan PT Pertamina EP dari Lapangan Pondok Tengah, Tambun, dan Pondok Makmur. Volumenya, 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar 4,5 dollar AS per MMBTU dari semula 7,17 dollar AS per MMBTU. 

Harga tersebut berlaku hingga penyesuaian harga dalam Kepmen ESDM 89K/2020 berakhir. Namun, jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang bila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM. 

Terkait pelaksanaannya, Direktur Utama PGN Suko Hartono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis yang akan disepakati bersama pelanggan. 

“Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa, dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasian,” kata Suko dalam keterangan tertulis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (3-6-2020).

Agar pelaksanaan tersebut berjalan optimal, menurut Suko, PGN memiliki pekerjaan utama jangka pendek untuk menurunkan biaya operasi. 

“Nanti juga akan dilakukan inovasi untuk memberi nilai tambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional,” kata Suko. 

Sementara itu, untuk jangka panjang, PGN berkomitmen memanfaatkan kompetensi yang dimiliki sebagai subholding gas. Suko yakin, harga jual yang lebih rendah memberi banyak dampak positif. 

“LoA ini menjadi tanda bahwa kami telah membeli dengan harga yang lebih rendah. Kami yakin, harga jual yang lebih rendah akan berdampak positif pada peningkatan daya saing industri nasional,” kata Suko. 

PGN juga telah memproyeksikan peningkatan permintaan gas yang dapat mendorong peningkatan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas, serta memberi dampak ganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, dan hilirisasi industri gas. 

Pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) maupun Kepmen ESDM diharapkan dapat berefek pada peningkatan dan kemajuan industri dalam negeri, serta menjadi stimulus yang nyata dalam perekonomian nasional.

Penandatangan LoA tahap kedua yang diselenggarakan SKK Migas ini disaksikan Menteri ESDM Arifin Tasrif. (*).

Editor: M Furqon/Rls.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos