MOMENTUM, Bandarlampung--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa industri perbankan di Provinsi Lampung dalam kondisi stabil.
Hal itu disampaikan Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono menanggapi viralnya berita yang mengaitkan kondisi perbankan tujuh bank di Indonesia, Kamis (11-6-2020).
Adapun ketujuh bank tersebut: PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BYB), PT Bank Mayapada Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Termasuk diantaranya bank di Provinsi Lampung seperti Bukopin, Muamalat dan BTN.
Dia mengatakan berdasarkan pemberitaan tersebut banyak disalahartikan, seolah kinerja OJK dalam pengawasan usaha keuangan tidak berjalan baik.
"OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga," katanya kepada harianmomentum.com, Kamis (11-6-2020).
Menurut dia, kondisi itu tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (threshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen, (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen.
"Itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," jelasnya.
Dwi menambahkan, Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun sudah meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.
"Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank," tambah Humas OJK Lampung itu.
Dia berharap, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar. Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, Dwi menegaskan, agar menghubungi kontak OJK 157 atau melalui saluran pesan whatsapp di nomor 081 157 157 157.
Terlebih, OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.
"Hingga kini, nasabah bank di Lampung terpantau stabil, tidak ada penarikan dalam jumlah besar," pungkas Dwi.
OJK sebagai institusi pengawas usaha keuangan, menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa tidak pernah membuat pernyataan terkait stabilitas perbankan.
Dia juga mengatakan, OJK sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
Sebelumnya, berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menilai pengawasan keuangan terhadap tujuh bank belum berjalan optimal.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum