KPPU Sebut Kenaikan HET Bukan Solusi Ketersediaan Gula

img
Suasana diskusi daring/online KPPU Kanwil II di Bandarlampung./Rifat

MOMENTUM, Bandarlampung--Tidak stabilnya harga gula di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat suara.

Berdasarkan data KPPU RI, pada triwulan pertama 2020 harga gula nasional melambung tinggi hingga menyentuh Rp18 ribu per kilogram. Hal itu menjadi catatan harga tertinggi selama sepuluh tahun terakhir, di Lampung harga tertinggi Rp17 ribu lima ratus.

Direktur Ekonomi KPPU RI, M Zulfirmansyah mengatakan setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan menyoal tingginya harga gula di Lampung.

"Pertama adalah jalur distribusi gula, dan mekanisme menentukan harga eceran tertinggi (HET) gula," ungkapnya dalam diskusi daring KPPU Kantor Wilayah II, di Bandarlampung, Kamis (11-6-2020).

Selama ini, dia menyebut, khususnya di Lampung tingginya harga gula selalu dihubungkan dengan telatnya musim panen, karena iklim dan kondisi alam.

Padahal menurut dia, solusi atas tingginya harga gula adalah meningkatkan produktifitas pertanian, dengan cara pengelolaan perkebunan yang modern, termasuk managemen tanam hingga pengolahan di pabrik.

"Khusus di Lampung, jalur distribusi gula hingga sampai ke konsumen, membutuhkan proses hingga empat tahap, dan itu salah satu penyebab tingginya harga gula," tambah dia.

Senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung, Wahyu Bekti Anggoro. Dia mengatakan penentuan harga akan mempertimbangkan dua aspek, produsen dan konsumen gula.

"Masalahnya jika HET naik, kenaikan tersebut hanya menguntungkan perkebunan dan produsen besar," tegasnya.

Seharusnya, perkebunan tebu sebagai bahan baku gula harus melakukan modernisasi, sementara dalam praktiknya perkebunan kerap menggunakan sistem tradisional, bergantung kepada musim dan sering mengalami terlambat panen. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos