MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kotaagung Kabupaten Tanggamus dilaporkan ke Inspektorat setempat karena menikah siri dengan Brigadir M (37) suami orang.
Laporan disampaikan oleh LS (37) ibu rumah tangga asal Blambanganumpu yang juga istri sah Brigadir M (37), Senin (15-6-2020).
LS melaporkan LP (oknum guru SD) lantaran diduga melakukan nikah siri dengan suaminya Brigadir M (37) yang bertugas di Polsek Wonosobo, Tanggamus.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam membenarkan terkait adanya laporan yang dilayangkan LS tersebut.
Menurut Gustam, surat tersebut sudah diterima oleh Kepala Inspektorat untuk kemudian menunggu disposisi untuk menindaklanjutinya.
"Suratnya sudah naik ke pimpinan. Nanti, apa arahannya akan kita laksanakan. Kalau sudah didisposisi baru kita lakukan pemanggilan," ujar Gustam saat dihubungi harianmomentum.com, Senin (15-6-2020).
Saat disinggung sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap LP, Gustam mengatakan, soal itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan sidang etiknya.
Namun, lanjut Gustam, kemungkinan sanksi yang diterima adalah penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun hingga pemecatan.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum