MOMENTUM, Kotaagung--PT Natarang Mining perusahaan tambang emas yang beroperasi di kawasan hutan register 39 Kabupaten Tanggamus, membantah telah melakukan perusakan lingkungan dan pencemaran aliran Sungai Waysemuong.
Kepala Teknik Tambang PT Natarang Mining Abjan Masuara mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan penambangan, pihaknya tetap mengedepankan pelestarian lingkungan.
"Kita selalu mengedepankan kelestarian lingkungan sesuai aturan yang berlaku, antara lain dengan pemantauan kualitas udara, air permukaan (air sungai), air limbah dan kegiatan pengolahan di railing dam, limbah B3. Jadi sebelum limbah pengolahan dibuang kesungai sudah melalui proses sesuai standar dan dilakukan pengecekan secara berkala," kata Abjan pada Harianmomentum di Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (17-6-2020).
Menurut dia, hingga saat ini kondisi air Sungai Waysemuong masih aman."Jadi tudingan pencemaran sungai dan perusakan hutan itu tidak benar," tegasnya didampingi Koordinator Bagian Lingkungan Haifa Fawwaz Atmaya.
Dia menyebut, kegiatan penambangan yang dilakukan PT Natarang Mining juga tidak meninggalkan bekas galian.
"Jadi begitu selesai kegiatan tambang. kami langsung mereklamasi dan mereboisasi arel bekas tambang.Hasil reklamasi dan reboisasi itu, selanjutkan dievaluasi oleh pemerintah dan itu perlu proses lima sampai sepuluh tahun, baru keliatan hasilnya,” bebernya.
Dia juga menyangkal, kabar yang menyebut PT Natarang Mining akan tutup total pada Agustus 2020. Menurut dia, kegiatan produksi tambang hanya break atau rehat selama satu tahun. Sambil mencari potensi blok yang akan dilakukan eksploitasi.
“Kami memiliki izin hingga tahun 2034 sesuai potensi emas di area kontrak karya kami.Dari 18 blok potensi emas, baru dua blok yang produksi: blok Talangsanto dan Way inggo. Agustus kami rehat, tahun depan kami lakukan kegiatan lagi.Ini karena adanya pandemi covid 19 dan juga dua blok yang sudah lebih dulu di eksploitasi, potensi emasnya sudah menipis. Jadi kami harus cari blok baru lagi,” jelasnya.
Koordinator Bagian Lingkungan PT Natarang Mining Haifa Fawwaz Atmaya mengatakan, pihak perusahaan juga telah memberikan kompensasi ganti lahan hutan, sesuai izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
”Kami memiliki kewajiban untuk mengganti dua kali lipat lahan yang dibuka.Kami telah selesaikan program reboisasi seluas 80 hektare di daerah Kelumbayan dan sedang menyusun rancangan teknis bersama BPDAS Lampung, agar melakukan reboisasi dilahan 104,5 hektare, juga di Kelumbayan,” terangnya. (**)
Laporan: Galih
Editor:Munizar
Editor: Harian Momentum