MOMENTUM, Bandarlampung--Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga kabupaten: Lampung Selatan (Lamsel), Lampung Timur (Lamtim), dan Lampung Tengah (Lamteng) terancam batal.
Sebab, hingga kini pemerintah daerah kabupaten setempat enggan mengalokasikan penambahan anggaran Pilkada 2020 melalui APBD.
Padahal penambahan anggaran tersebut sangat diperlukan untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menanggapi terkait hal tersebut, akademisi asal Universitas Lampung (Unila), Nanang Trenggono mengaku prihatin.
Namun menurut dia, bukan berarti Pilkada harus batal. Sebab mantan Ketua KPU Lampung itu meyakini, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.
“Salah satu tantangan penyelenggara dalam menggelar pilkada yang selalu berulang adalah pencairan dana hibah,” kata Nanang kepada harianmomentum.com, Minggu (28-6-2020).
Namun selama ini, sambung Nanang, komisioner KPU Lampung selalu berhasil dalam mengentaskan persoalan semacam itu.
Kata kuncinya, menurut Nanang, adalah menjalin komunikasi yang baik dengan semua lini.
“Komisioner selalu berupaya menyelesaikannya dengan mengkomunikasikan, dan membahas bersama kepala daerah setempat,” jelasnya.
Namun dalam proses komunikasi tersebut, perlu pemahaman yang baik antara pemerintah daerah (pemda) maupun KPU. Dengan begitu akan ditemukan jalan keluar terbaiknya.
“Bila diperlukan, dalam komunikasi itu dapat melibatkan BPKP agar dari aspek perencanaan anggaran tidak terjadi kekeliruan untuk mengalokasikan penambahan dana hibah yang dimaksud,” jelasnya.
Solusi lain, kata Nanang, dengan mengajukan permohonan dana yang bersumber dari APBN.
“Karena penambahan dana hibah itu terkait untuk APD dalam rangka mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, jika KPU telah melakukan komunikasi yang baik dengan Pemda di tiga kabupaten tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melaporkannya kepada KPU RI dalam bentuk berita acara.
“Sebab bila betul-betul kebutuhan penambahan dana memang semata-mata untuk membeli APD anti Covid-19. Mungkin bisa diusulkan jumlah kebutuhan APD secara rinci dan diatur pemenuhannya melalui Satgas Covid-19 minta bantuan kepada Gugus Tugas Nasional. Tentu melalui KPU-RI,” terangnya.
Nanang pun menyarankan agar para komisioner KPU Lampung tidak mudah mengambil kesimpulan bahwa pilkada akan batal.
“Dikenali akar persoalannya secara rinci dan diperjuangkan dulu secara maksimal, baik ke pemkab (pemerintah kabupaten), maupun ke pemerintah pusat melalui KPU RI,” serunya.
Baca juga: Pernyataan Sekkot Bandarlampung 'Dikecam'
Hal senada disampaikan akademisi Unila lainnya, Handi Mulyaningsih. Handi yang juga mantan komisioner KPU Lampung mengatakan, anggaran Pilkada memang sangat dibutuhkan.
Apalagi, penambahan anggaran pilkada tersebut bertujuan untuk pemenuhan APD, dan penambahan jumlah TPS di wilayah yang akan menggelar Pilkada 2020.
“Bila tak ada anggaran maka KPU kabupaten/kota harus melapor ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Agar KPU RI menyampaikan ke pemerintah. Pemerintah ini kan yang akan menjadi pihak pengguna output pilkada yaitu terpilihnya kepala daerah,” jelas Handi.
Selain berkoordinasi dengna KPU Provinsi dan KPU RI, KPU kabupaten/kota yang terkendala penganggaran juga disarankannya untuk menjalin komunikasi dengan DPRD.
“Selain itu koordinasi dengan DPRD juga penting, agar dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya.
Menurut Handi, jika masalah penganggaran tersebut belum ada kejelasan, tahapan Pilkada 2020 di wilayah setempat tidak akan dapat dilaksanakan.
“KPU kabupaten/kota tidak perlu memaksakan diri untuk melanjutkan tahapan bila tidak ada anggaran,” tegasnya.
Sebab Handi khawatir, jika penganggaran terkendala akan berdampak kepada para penyelenggara di bawah.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum