MOMENTUM, Bandarlampung--Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung melakukan pengawasan melekat terhadap jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota setempat yang melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon independen (bacaden).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah menyebut, hingga hari ke-empat verifikasi faktual, tim di lapangan telah berhasil memverifikasi sekitar 10 ribuan dukungan, atau lima ribuan dukungan untuk masing-masing bacaden.
Ada dua bacaden di Bandarlampung: pasangan Firmansyah Y Alfian – Bustomi Rosadi dan pasangan Ike Edwin – Zam Zanariah.
“Sudah lebih lima ribuan setiap calon yang diverifikasi,” ujar Candra kepada harianmomentum.com melalui pesan whatsapp, Selasa malam (30-6-2020).
Dari jumlah tersebut, tim verifikator mendapati ribuan dukungan bacaden yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari lima ribuan tiap calon yang telah diverifikasi faktual, sudah lebih dari dua ribuan yang TMS di masing-masing bacaden,” ungkap Candra.
Baca juga: KPU Beberkan Kendala Verifikasi Faktual Dukungan Caden
Candra belum dapat merinci terkait sebaran dukungan yang TMS tersebut.
Namun Candra menjelaskan, yang paling mendominasi dalam kategori TMS itu adalah warga yang menyatakan tidak mendukung.
“Mereka bersedia menandatangani form BA5-KWK (pernyataan tidak mendukung),” tuturnya.
Selain itu, ada puluhan dukungan bacaden yang berasal dari penyelenggara pemilihan umum (pemilu). Padahal, penyelenggara pemilu dilarang untuk mendukung salah satu bacaden.
“Dari unsur penyelenggara pemilu untuk pasangan Firmansyah-Rosadi 54, dan pasangan Ike Edwin-Zam 89,” sebutnya.
Selain itu, ada juga dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dukungan penyelenggara pemilu dan ASN tersebut juga masuk dalam kategori TMS.
“Walau pun tidak mengisi BA5-KWK, kalau sudah pasti (ketika diverifikasi faktual), maka sudah TMS. Termasuk yang sudah meninggal,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum