MOMENTUM, Bandarlampung--PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merealisasikan harga gas untuk industri tertentu USD 6/MMBTU untuk pemakaian Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Kepmen ESDM 89K/2020.
Kebijakan harga gas tersebut diberlakukan secara proporsional kepada 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD. Jumlah pelanggan gurp PGN yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.
Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD.
Kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.
Direktur Utama PGN Suko Hartono menjelaskan, pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020.
Menurut Suko, sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 LOA dari total 17 dokumen LOA.
Suko menuturkan, PGN mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU," ungkap Suko melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Kamis (2-7-2020).
Menurut dia, kebijakan harga itu untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri," yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat dimasa pandemi Covid-19.
Suko memaparkan, sehubungan dengan penyelesaian LoA dengan produsen hulu/KKKS, Suko menjelaskan bahwa dokumen LOA diperlukan sebagai dasar amandemen atas ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dan atau Side Letter dengan pelanggan industri tertentu di hilir.
“Kami berharap proses pembahasan dan kesepakatan LoA yang masih dalam progress untuk volume pasokan gas yang sudah tertera di Kepmen ESDM 89.K/2020 dapat segera diselesaikan, agar penerapan Kepmen ESDM 89K/2020 kepada Pelanggan dapat berjalan penuh,” kata Suko.
Suko menambahkan, pihaknya melihat kebijakan ini sebagai opportunity dimana akan lebih banyak industri yang bisa menjangkau penggunaan gas bumi.
Suko mengungkapkan, PGN berharap dengan pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic ini, industri sektor tertentu dapat meningkatkan konsumsi gasnya secara optimum sehingga pemanfaatan gas bumi ini akan mendorong daya saing industri dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai subholding gas dan bagian dari holding migas, PGN mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/ 2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan keberterimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan. (*)
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum