Dianggap Kedaluwarsa, Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Eva

img
Ilustrasi Mapolda Lampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Eva Dwiana, istri Walikota Bandarlampung.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Muslimin, perkara yang dilaporkan oleh Yuhadi dianggap sudah kedaluwarsa.

Sebab, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan itu setelah enam bulan dari waktu kejadian.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Eva Penuhi Unsur Pidana

Sehingga merujuk pasal 74 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), dianggap kedaluwarsa.

“Setelah saya cek, perkara itu sudah dihentikan pada masa kepemimpinan Kombes M. Barly Ramadhani. Sebelum saya ada disini,” ujar Kombes Muslimin kepada harianmomentum.com, Kamis (2-7-2020).

Muslimin menuturkan, penghentian penyelidikan lantaran perkara yang dilaporkan tersebut merupakan kasus pencemaran nama baik yang termasuk dalam delik aduan.

Baca Juga: Periksa Empat Saksi, Polda Minta Pendapat dari Pakar Hukum Pidana 

"Saya cek itu sesuai pasal 74 KUHP seharusnya perkara itu dilaporkan maksimal 6 bulan setelah kejadian perkara dilakukan. Ini kan kejadiannya September 2018 tetapi dilaporkan baru Februari 2020 kemarin, jadi sudah kedaluwarsa," jelas Muslimin.

Adapun Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.

Baca Juga: Istri Walikota Dilaporkan ke Polda Lampung

Namun demikian, Muslimin tidak menampik jika dalam proses penyelidikan sebelumnya sudah ada beberapa orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Menanggapi hal itu, Gindha Ansori—penasehat hukum Yuhadi mengaku baru mengetahui jika Polda menghentikan penyelidikan atas perkara kliennya.

"Tadi saya hubungi penyidiknya, beliau bilang sudah menjelaskan soal (henti Lidik) ini pada pelapor, dalam hal ini Yuhadi," kata dia.

Gindha mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari dahulu terkait alasan penghentian kasus tersebut.

Sebab, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Dirreskrimum sebelumnya tanggal 13 februari 2020, dijelaskan bahwa rujukan laporan polisi itu tentang terjadinya tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP, namun akhirnya bergeser menjadi pasal 74 KUHP.

"Ini menjadi kontradiktif dengan SP2HP mereka sebelumnya menetapkan pasal 310 KUHP, berubah menjadi pasal 74 KUHP. Jadi kita akan koordinasikan dengan pelapor terkait ini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Istri Walikota Bandarlampung Eva Dwiana Herman HN dilaporkan ke Polda Lampung.

Dia diduga telah melakukan penghinaan dan tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik terhadap Yuhadi, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung.

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B-221/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 5 Februari 2020. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Andi Panjaitan







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos