Periksa Empat Saksi, Polda Minta Pendapat dari Pakar Hukum Pidana

img
Gindha Ansori—penasehat hukum Yuhadi

MOMENTUM, Bandarlampung-- Sempat luput dari perhatian media, Kepolisian daerah (Polda) Lampung rupanya telah memproses laporan Yuhadi terhadap Eva Dwiana, istri Walikota Bandarlampung.

Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun harianmomentum.com menyebutkan, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda telah memanggil sejumlah saksi.

“Benar. Kalau nggak salah, sudah empat saksi dipanggil dalam kasus Eva Dwiana yang dilaporkan Yuhadi,” ujar sumber Momentum di lingkungan Polda Lampung, Selasa (30-6-2020). 

Baca juga: Istri Walikota Dilaporkan ke Polda

Gindha Ansori—penasehat hukum Yuhadi membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, Polda telah meminta pendapat hukum dari Eddy Rifai, dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

“Sepengetahuan saya, sudah empat saksi dipanggil atas kasus yang kami laporkan ke Polda. Satu diantaranya Eddy Rifai, pakar hukum pidana dari Unila,” jelas Gindha, kemarin.

Dia mengatakan, seluruh persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan Perkap Kapolri sudah dilaksanakan. 

“Saksi-saksi sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk pelapor juga sudah," ujar Gindha.

Namun demikian, Ginda mengaku tidak mengetahui materi maupun hasil pemeriksaan terhadap saksi tersebut, lantaran hal itu menjadi kewenangan penyidik.

“Materi pemeriksaannya apa saja dan bagaimana hasilnya, saya kurang tau. Silahkan tanya ke penyidik dan saksi ahli tersebut,” pungkas Gindha.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Muslimin belum bisa berkomentar.

"Saya cek dulu ya mba," singkat Dirreskrimum via aplikasi WhatsApp, kemarin. 

Diketahui, Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung Yuhadi melaporkan Eva Dwiana Herman HN ke Polda Lampung atas dugaan penghinaan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

Laporan itu tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B-221/II/2020/LPG/SPKT tertanggal 5 Februari 2020. (**)

Penulis: Ira Widya

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos