Pakar Hukum: Kasus Eva Penuhi Unsur Pidana

img
Dosen Fakultas Hukum Unila, Eddy Rifai. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Lampung (Unila) Eddy Rifai membenarkan pernah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Dia mengaku dimintai pendapat hukum oleh penyidik atas laporan dugaan penghinaan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. 

“Iya benar, info dari mana saya pernah dimintai pendapat oleh penyidik Polda?” ujar Eddy Rifai kepada harianmomentum.com, Selasa (30-6-2020).

Meski awalnya sempat tertutup, Eddy akhirnya bersedia buka suara terkait permintaan keterangan ahli tersebut.

Baca Juga: Periksa Empat Saksi, Polda MintaPendapat dari Pakar Hukum Pidana

Dia mengatakan, jika melihat dari materi yang disampaikan oleh penyidik, Eddy menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana.

"Intinya, kalau dilihat dari segi unsur apa yang disampaikan terlapor (Eva Dwiana, Red) itu sudah memenuhi unsur pidana. Sebagai ujaran kebencian. Karena dia menyampaikan sesuatu yang tidak benar," tutur Eddy.

Dia menambahkan, ucapan yang disampaikan Eva dalam video tersebut juga sudah memenuhi unsur untuk Pasal 27 ayat 3 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pendapat saya begitu. Selebihnya silahkan tanya langsung ke penyidik. Saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Selanjutnya, kasus tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan atau tidak.

“Apakah kasusnya akan naik ke tahap penyidikan atau tidak, bukan kewenangan saya,” pungkasnya. (**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Andi Panjaitan.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos