MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang dibantu Tim khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap pelaku pembobol gudang sembako.
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di gudang sembako milik Purwanto (41) warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang sekira pukul 01.00 Wib.
"Dari keterangan tersangka yang berhasil kami bekuk, dia bersama satu rekannya membawa kabur lima karung tepung sagu serta dua karung bawang putih," jelas Kapolsek Panjang kepada harianmomentum.com, Jumat (3-7-2020).
Tersangka Robin (22) warga Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung bersama rekannya yang saat ini masih menjadi buron.
Mereka melancarkan aksi tersebut dengan cara membobol gembok pada pintu gudang, lalu mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah," terangnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Panjang berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman kurungan selama tujuh tahun. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum