20 Narapidana Rutan Kotaagung Dipindahkan ke Lapas

img
Narapidana Rutan Kotaagung dipindahkan ke Lapas. Foto. Glh.

MOMENTUM, Tanggamus--Sebanyak 20 narapidana Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung. 

Selain untuk mengurangi kelebihan kapasitas rutan, 

Selain untuk mengurangi over kapasitas rutan, menurut Kepala Rutan Kotaagung, Akhmad Sobirin, pemindahan narapidana itu untuk kepentingan pembinaan. 

"Warga binaan (narapidana) yang dipindahkan rata-rata divonis dengan pidana 5 tahun ke atas," katanya, Rabu (8-7-2020).

Menurutnya, setelah incrahct (berkekuatan hukum tetap), narapidana seharusnya diberikan pembinaan kemandirian dan kepribadian agar mereka memiliki bekal ilmu ketika bebas.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, fungsi pembinaan ada di lapas. Terlebih mereka divonis dengan pidana lima tahun ke atas, bahkan ada juga yang 10 tahun keatas," tambahnya.

Sementara itu, seluruh narapidana yang dipindahkan, kata dia, diberi masker sesuai dengan protokol kesehatan Pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, saat ini Rutan Kotaagung berkapasitas 156 orang namun dihuni 285 orang. Dari jumlah tersebut, 213 orang berada dalam rutan dan 72 orang dititipkan di penyidik, katanya. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos