Gubernur: Tak Ada Lagi Izin Tambang Pasir di Pesisir Lamtim

img
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Foto. Rif.

MOMENTUM, Labuhan Maringgai--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan tidak akan ada lagi izin penambangan pasir di wilayah pesisir laut Lampung Timur (Lamtim).

Hal itu disampaikan Gubernur Arinal menjawab pertanyaan perwakilan nelayan di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo, Ahad (19-7-2020).

"Saya tegaskan tidak ada lagi izin penambangan pasir di pesisir laut Lampung Timur oleh Pemerintah Provinsi, karena kami sudah melakukan moratorium," ujar Arinal.

Namun, Arinal menambahkan, seandainya diberikan izin pun,  ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Karena itu, dia menegaskan, jika masih ada aktivitas penambangan pasir di pesisir Lampung Timur maka itu adalah ilegal dan akan dilakukan proses hukum.

"Tidak adanya izin penambang pasir di wilayah Lampung Timur itu dilakukan agar lingkungan tidak terganggu dan kesejahteraan nelayah dapat meningkat karena ekosistem lautnya tidak rusak," kata Arinal.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ikut menanggapi keluhan nelayan tentang penambangan pasir yang terjadi di wilayah pesisir laut Lampung Timur.

"Kita sudah diskusikan tadi mengenai keluhan nelayan tentang tambang pasir, selanjutnya akan ditindak-lanjuti, akan kami cek di pusat penambangan itu izinnya dari mana," kata Edhy. (*).

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos