Harianmomentum--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan Undang-undang (UU) Pemilu saat ini telah dirampungkan oleh panitia khusus (pansus) RUU Pemilu.
Tak
hanya itu, Tjahjo juga mengklaim jika revisi terhadap UU Pemilu juga sudah
diselesaikan oleh Pansus RUU Pemilu.
Namun demikian, Tjahjo belum bisa memastikan kapan penomoran UU Pemilu dapat dilakukan.
"Semoga.
Sebab itu bukan ranah kami. (Penomoran) itu ranah Sekretariat Negara. Namun,
secara prinsip, sudah dirapikan sebagaimana masukan di Sekretariat
Negara," kata Tjahjo usai diskusi di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Tjahjo menambahkan
jika semua menteri terkait juga sudah menandatangani UU Pemilu. Tim dari DPR
pun sudah melakukan hal serupa yang artinya sudah siap ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan
pekan depan sudah diteken Presiden. Tapi (revisi) itu tidak mempengaruhin,
hanya beberapa redaksi saja," kata politisi PDIP itu.
Menurut Tjahjo,
pengembalian UU Pemilu kepada DPR yang sebelumnya dilakukan bertujuan untuk
menghindari multitafsir atas UU Pemilu.
Sebelumnya, Kemendagri mengajukan mengajukan
izin revisi lampiran dalam UU Pemilu. Selain soal lampiran, Kemendagri juga
melakukan pengajuan klarifikasi pasal oleh Sekretariat Negara (Setneg). (san/rmol)
Editor: Harian Momentum