Fakultas Teknik Unila Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2014 di Pringsewu

img
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menerima tamu dari Unila. Foto. Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) menyosialisasikan Undang-undang No.11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran di Aula Pemkab Pringsewu, Senin (27-7-2020).

Sosialisasi dipimpin Dekan Fakultas Teknik Unila Profesor Suharno, bersama Ketua Program Studi PSPPI Unila D. Despa, dan sejumlah dosen PSPPI Unila, antara lain Ratna Widyawati, Herry Wardono, dan Sri Waluyo. Dihadiri Wakil Bupati Fauzi bersama para asisten, staf ahli bupati, dan kepala dinas instansi terkait.

Menurut Fauzi, sosialisasi itu untuk memberikan pemahaman terkait UU No.11 Tahun 2014 sekaligus menyokong kegiatan pembangunan Kabupaten Pringsewu.

Sementara menurut Despa, keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia.

Keinsinyuran menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya, meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, paparnya.

Despa mengatakan untuk memperoleh gelar profesi insinyur, seseorang harus lulus dari program profesi insinyur. Syarat untuk mengikuti program ini, sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan.

Atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

"Program profesi insinyur ini dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau," jelasnya

Standar kompetensi insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang keinsinyuran. Sedangkan standar program profesi insinyur ditetapkan oleh menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara program profesi insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia. (*).

Laporan: Sulis/Rls

Editor: M Furqon






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos