Harianmomentum--Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Djan Faridz.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat dalam siaran persnya.
Humphrey menjelaskan dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa
segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan
Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.
Sebagaimana diketahui, PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan
putusan tersebut. Yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta
tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz
sebagai ketua umum.
Selain sesuai dengan putusan mahkamah, muktamar tersebut telah sesuai dengan
AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Juga muktamar tersebut dilakukan sesuai
dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan mahkamah partai.
"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy dalam
PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan
kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.
Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz
dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Jelas Humphrey, seyogyanya Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada
kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari
putusan PK Nomor 79 tersebut.
Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha
Negara selalu tercantum klausula yang berbunyi, 'keputusan ini dapat
diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan'.
"Berdasarkan hal tersebut, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok
Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya karena adanya
kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap," demikian Humphrey Djemat. (rus/rmol)
Editor: Harian Momentum