Putusan PK Perkuat Posisi PPP Djan Faridz

img
Foto: Net

Harianmomentum--Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungan terhadap kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan ketua umum Djan Faridz.


Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PPP yang juga pengacara senior, Humphrey Djemat dalam siaran persnya.


Humphrey menjelaskan dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan Mahkamah Partai PPP yaitu putusan Nomor 49 tanggal 11 Oktober 2014.

Sebagaimana diketahui, PPP dengan ketua umumnya Djan Faridz telah melaksanakan putusan tersebut. Yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober-2 Novemer 2014, dimana telah terpilih secara sah Djan Faridz sebagai ketua umum.

Selain sesuai dengan putusan mahkamah, muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu. Juga muktamar tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah yang ditentukan dalam putusan mahkamah partai.

"Sedangkan mengenai kepengurusan Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan kasasi Nomor 504 PTUN," ujar Humphrey.

Berdasarkan putusan PK Nomor 79 tersebut, PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jelas Humphrey, seyogyanya Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari putusan PK Nomor 79 tersebut.

Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausula yang berbunyi, 'keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan'.

"Berdasarkan hal tersebut, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian Humphrey Djemat. (rus/rmol)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos