MOMENTUM, Bandarlampung-- adan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung berencana menambah 200 unit tapping box pada objek pajak di kota ini. Pemasangan mesin pembanding laporan omset wajib pajak itu rencananya dilakukan pada 10 Agustus 2020.
Menurut Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandarlampung, Ferry Budhiman pemasangan itu untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Dia mengatakan, sejatinya pemasangan tersebut dilakukan pada awal tahu 2020. “Tapi tertunda karena wabah covid-19 melanda. Sehingga dijadwalkan ulang pada bulan Agustus ini,” jelasnya.
Ferry mengatakan saat ini pihaknya telah menyurvei wajib pajak yang akan dilakukan pemasangan tapping box. Dari target pemasangan 200 unit, 114 diantaranya sudah disurvei.
"Sejak 22 Juli lalu, ada sekitar 114 wajib pajak yang usdah kami survei,” kata Ferry melalui pesan whatsapp, Selasa (4-8-2020).
Sedangkan 86 objek pajak lainnya, saat ini sedang dalam proses survei.
"Saat ini, kami masih melakukan survey kepada 86 objek pajak yang terdiri dari hotel, restoran, parkir serta tempat hiburan," sebutnya.
Untuk kriteria objek pajak yang akan dipasang tapping box dilihat dari omset wajib pajak.
"Jika omset yang diperoleh salah satu objek pajak mencapai Rp150 juta per bulan, maka pajak yang akan dikenakan sekitar Rp10 hingga Rp15 juta per bulan," jelasnya.
Diketahui, sebelumnya BPPRD telah memasang 307 unit tapping boks yang tersebar di di seluruh Kota Bandarlampung. Dengan adanya rencana penambahan 200 unit lagi, maka total tapping boks nantinya mencapai 507 unit.
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum