KPU Mentahkan Pernyataan Lurah Waylaga

img
Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dan Hamami saat RDP dengan Komisi I DPRD kota setempat. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memastikan bahwa brosur berisi ancaman pidana yang dibagikan Lurah Waylaga, Almukarom Natapraja, bukan berasal dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPU tidak pernah membuat, apalagi menyebar brosur seperti yang disampaikan lurah tersebut,” kata Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo.

Hal itu disampaikan Fery di hadapan para anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12-8-2020).

Baca juga: Camat-Lurah Mangkir RDP, Komisi I: Ini Pelecehan Lembaga

Fery pun menegaskan bahwa logo KPU dicatut, pada brosur yang masif disebar ke warga kota setempat oleh para oknum lurah tersebut.

“Terkait adanya logo KPU yang ditempel, sampai hari ini OPD maupun instansi terkait dalam urusan sosial politik seperti asisten satu atau kesbangpol tidak pernah membahas masalah itu dengan kami,” jelasnya.

Menurut Fery, selama ini KPU tidak pernah membuat sosialisasi tentang ancaman. Sebagaimana brosur yang beredar sejak pekan lalu itu.

“KPU seinget saya belum pernah membuat konten semacam itu. Sebab sosialisasi kami itu normatif saja. Karena yang biasanya sosialisasi ancaman pidana dan lainnya itu kan Bawaslu,” terangnya.

Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM Hamami menambahkan, untuk lebih memastikan kebenaran terkait masalah tersebut, pihaknya berencana memanggil PPS Waylaga bernama Syamsul.

“Sekarang kan kawan-kawan lagi sibuk verfak (verifikasi faktual), mungkin sehari atau dua hari lagi kami panggil yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya secara langsung,” kata Hamami kepada harianmomentum.com.

Karena, sambung dia, pada prinsipnya KPU tidak pernah membuat, apalagi mendistribusikan brosur semacam itu. Begitu pun dengna jajarannya di bawah, seperti PPK dan PPS.

“Di grup PPK dan PPS kami tidak pernah mengirim dan membagikan poster atau brosur semacam itu,” tuturnya.

Baca juga: Giliran Oknum Lurah Dihadang saat Sebarkan Poster

Sebelumnya, Lurah Waylaga Almukarom Natapraja, mengkalim bahwa brosur berisi ancaman pidana bagi yang turut serta dalam politik uang dan bagi-bagi sembako yang di sebarluaskannya kepada warga berasal dari anggota PPS setempat, bernama Syamsul.

Dalam brosur turut dicantumkan logo KPU-Bawaslu (dicatut). Hal itu diketahui berdasarkan video yang viral di whatsapp pada Selasa (11-8).(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos