MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bandarlampung memastikan bahwa brosur berisi ancaman pidana yang dibagikan Lurah Waylaga, Almukarom Natapraja, bukan
berasal dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“KPU tidak pernah membuat,
apalagi menyebar brosur seperti yang disampaikan lurah tersebut,” kata
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo.
Hal itu disampaikan Fery di hadapan para anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12-8-2020).
Baca juga: Camat-Lurah Mangkir RDP, Komisi I: Ini Pelecehan Lembaga
Fery pun menegaskan bahwa logo KPU dicatut, pada brosur
yang masif disebar ke warga kota setempat oleh para oknum lurah tersebut.
“Terkait adanya logo KPU yang ditempel, sampai hari ini OPD
maupun instansi terkait dalam urusan sosial politik seperti asisten satu atau
kesbangpol tidak pernah membahas masalah itu dengan kami,” jelasnya.
Menurut Fery, selama ini KPU tidak pernah membuat
sosialisasi tentang ancaman. Sebagaimana brosur yang beredar sejak pekan lalu
itu.
“KPU seinget saya belum pernah membuat konten semacam itu.
Sebab sosialisasi kami itu normatif saja. Karena yang biasanya sosialisasi
ancaman pidana dan lainnya itu kan Bawaslu,” terangnya.
Komisioner KPU Bandarlampung Divisi SDM
Hamami menambahkan, untuk lebih memastikan kebenaran terkait masalah tersebut,
pihaknya berencana memanggil PPS Waylaga bernama Syamsul.
“Sekarang kan kawan-kawan lagi sibuk verfak (verifikasi
faktual), mungkin sehari atau dua hari lagi kami panggil yang bersangkutan
untuk dimintai penjelasannya secara langsung,” kata Hamami kepada
harianmomentum.com.
Karena, sambung dia, pada prinsipnya KPU tidak pernah
membuat, apalagi mendistribusikan brosur semacam itu. Begitu pun dengna
jajarannya di bawah, seperti PPK dan PPS.
“Di grup PPK dan PPS kami tidak pernah mengirim dan membagikan poster atau brosur semacam itu,” tuturnya.
Baca juga: Giliran Oknum Lurah Dihadang saat Sebarkan Poster
Sebelumnya, Lurah Waylaga
Almukarom Natapraja, mengkalim bahwa brosur berisi ancaman pidana bagi yang
turut serta dalam politik uang dan bagi-bagi sembako yang di sebarluaskannya
kepada warga berasal dari anggota PPS setempat, bernama Syamsul.
Dalam brosur turut dicantumkan logo
KPU-Bawaslu (dicatut). Hal itu diketahui berdasarkan video yang viral di
whatsapp pada Selasa (11-8).(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum