MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah dan Bank Indonesia meresmikan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75 ribu bertepatan dengan HUT Ke–75 RI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia dan Gubernur se-Indonesia.
Kepala BI Lampung, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung mengikuti acara tersesbut di Balai Keratun, Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin (17-8-2020).
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), yang sekaligus merupakan Uang Peringatan (commemorative notes), di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada peresmian tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa peluncuran UPK 75 Tahun RI tersebut bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun.
“Pengeluaran UPK 75 Tahun RI ini bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditunjukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan juga sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.
Namun peluncuran uang rupiah khusus tersebut, dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yang dalam hal ini adalah peringatan kemerdekan RI ke-75 tahun.
Sri Mulyani juga menjelaskan, bahwa uang kertas pecahan nominal Rp75 ribu tersebut telah dicetak sebanyak 75 juta lembar.
“Peringatan HUT Ke-75 RI dirayakan bersama-sama BI dan Kemenkeu untuk menerbitkan UPK 75 tahun RI. Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75 ribu, dicetak sebanyak 75 juta lembar dan ditandatangani Kemenkeu sebagai wakil pemerintah dan Gubernur BI,” paparnya.
Dia mengungkapkan, selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia Maju.
Oleh karena itu, makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan, uang peringatan yang diluncurkan secara khusus itu sebagai inovasi dan penyegaran uang rupiah dan terus dilakukan secara berkala dan terencana untuk memastikan rupiah tetap menjadi kebanggaan kita bersama sebagai simbol kedaulatan negara Kesatuan Republik.
“Kita bersyukur hari ini 17 Agustus 2020 kita meresmikan pengeluaran UPK 75 tahun RI. rupiah sebagai mata uang tidak hanya berperan sebagai alat pembayaran yang sah, namun lebih penting dari itu rupiah adalah lambang kedaulatan negara dan rupiah wujud kemandirian bangsa Indonesia, setiap lembar rupiah mengandung identitas dan karakteristik sebagai bangsa Indonesia yang harus kita lestarikan dan banggakan,” ungkap Perry.
Perry juga menjelaskan, ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh.
Peristiwa historikal Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan.
Selain itu, keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebhinekaan. Satelit Merah Putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.
Menurut Perry, UPK 75 Tahun RI dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.
Inovasi tersebut dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Selanjutnya Perry menyampaikan, dalam perjalanan sejarah, UPK 75 tahun RI yang dikeluarkan tahun 2020, merupakan kali keempat pengeluaran Uang Peringatan dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI.
“Bank Indonesia telah mengeluarkan Uang Peringatan HUT Kemerdekaan RI sebanyak tiga kali, yaitu pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-25 Tahun 1970, Ke-45 pada tahun 1990 dan Ke-50 pada tahun 1995,” jelasnya.
Terpisah, Kepala KPW BI Lampung Budiharto Setyawan menambahkan, rupiah yang baru saja diresmikan merupakan nominal yang ditentukan khusus dalam rangka perayaan HUT Ke-75 RI.
“Ini merupakan Uang Peringatan Kemerdekan 75 tahun RI, jadi memang hanya satu pecahan yaitu Rp 75 ribu, yang ditonjolkan angka 75-nya sebagai angka hari ulang tahun ke-75 RI,” tuturnya.
Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 1,8 juta lembar yang akan diedarkan kepada masyarakat melalui mekanisme penukaran.
“Di Lampung kita siapkan di atas 1,8 juta bilyet (lembar). Jadi silakan bagi masyarakat yang ingin memiliki bisa melakukan pemesanan melalui aplikasi “Pintar” yang bisa didownload di Play Store dan tautan url https://pintar.bi.go.id jam 3 sore, jadi satu orang hanya satu kali tukar dengan bukti NIK KTP,” jelas Budi.
Sementara Gubernur Arinal yang menjadi orang Lampung pertama yang memiliki pecahan rupiah dengan nominal Rp75 ribu tersebut berharap, ke depan akan ada kembali nominal rupiah dalam pecahan yang lain.
“Ini untuk yang pertama kali, menurut Pak Budi, kita akan mendapatkan nominal Rp75 ribu per lembar. Oleh karena itu mudah-mudahan pada masa yang akan datang ada rupiah dalam pecahan lainnya akan kita miliki,” ungkapnya.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI tahun ini merupakan salah satu pelaksanaan UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Persiapan pengeluaran UPK 75 Tahun RI dilaksanakan Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pecahan 75 ribu Tahun Emisi 2020.
UPK 75 Tahun RI ini dapat dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), melalui mekanisme penukaran uang rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id .
Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB.
Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.
Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum