MOMENTUM, Blambanganumpu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Waykanan berhasil menangkap buronan pencuri besi rel kereta api di jalur II PJKA KM 143 areal PTPN VII Tulungbuyut, Kampung Negeriagung Kecamatan Negeriagung.
"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial KS yang juga warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan," ujar Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Senin (24-8-2020).
Kasat Reskrim menerangkan, kejadian pada Kamis 21 Januari 2016 pukul 21.00 WIB. Tekab 308 Polres Waykanan telah menangkap tiga orang tersangka yakni Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek (saat ini sedang menjalani vonis di Lapas kelas IIB Waykanan). Ketiganya telah melakukan pencurian besi rel milik PT PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) dengan cara membawa potongan yang dimuat dalam satu truk, sedangkan saat itu tersangka KS melarikan diri.
Kronologi penangkapan, terus AKP Devi Sujana, pada Jumat 21 Agustus sekira pukul 22.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya Kampung Kalipapan Kecamatan Negeriagung Kabupaten Waykanan.
Lebih Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat ditangkap, tersangka tidak melawanan dan segera dibawa ke Mapolres Waykanan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti satu unit truk mitsubishi canter type colt diesel bernomor polisi BE 9152 JE warna kuning kombinasi dan 56 potong rel ukuran dua meter sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan alias Kadek.
Atas perbuatannya pelaku yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum