MOMENTUM, Tulangbawang--Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulangbawang menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan kuasa hukum nasabah atas rencana gugatan terhadap perbankan tersebut mengenai proses pengosongan rumah.
Fuadi, Pemimpin Cabang BRI Tulangbawang mengatakan, yang bersangkutan (ybs) merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan sejak Januari 2023.
"BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah Ybs. namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya," kata dia, Jumat (23-5-2025).
Adapun proses pengosongan rumah, menurut dia, dilakukan atas inisiatif dari pihak debitur. "BRI tidak melakukan tindakan pemaksaan dalam proses tersebut," terang dia.
Dalam hal pelaksanaan penyelesaian pinjaman tersebut, BRI berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan atas pelaksanaan proses lelang sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG)," pungkas Fuadi.
Sebelumnya, Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan diduga dipaksa mengosongkan rumahnya setelah dilelang tanpa prosedur.
"Saat ini Pingi menumpang rumah orang lain, setelah rumah satu-satunya tanpa prosedur lelang diduga dipaksa dikosongkan rumahnya oleh Pihak Bank BRI bekerjasama dengan oknum LSM berinisal DD padahal masih belum ada putusan Pengadilan terkait klien kami melakukan wanprestasi" ujar Gindha Ansori Wayka--kuasa hukum Pingi--di Bandarlampung, Kamis, (22-05-2025).(**)
Editor: Agus Setyawan