Curi Sepeda Bernilai Rp3 Juta, Oknum ASN Ditangkap Polisi

img
Tersangka pencurian digelandang petugas kepolisian./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Nekat mencuri sepeda gunung merek Starmon, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dibekuk aparat gabungan Polres Tanggamus.

Hendri (41), oknum ASN itu dibekuk aparat Polsek Semaka dan Wonosobo di kediamannya Pekon/Desa Bandarsukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS).

"Penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil mengamankan tersangka Solihin (32) yang diduga menjadi penadah barang curian (sepeda gunung) tersebut," ujar Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, Rabu (26-8-2020).

Dari penangkapan itu, menurut dia, turut diamankan barang bukti sepeda gunung starmon milik korban dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda gunung senilai Rp3 juta itu dapat teridentifikasi dikuasi penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pada Sabtu 08 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 Wib, mengalami kehilangan sepeda seharga Rp3 juta yang diletakkan di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

"Saat korban persiapan salat magrib, tidak lagi mendapati sepeda merek starmon yang diletakan di garasi sehingga langsung melapor ke Polsek Semaka," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan residivis pencurian burung kicau di wilayah Talangpadang dan Semaka.

"Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus," imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun," pungkasnya.

Dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

"Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual," kata Hendri.

Lanjutnya, atas hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp. 300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Dijual Rp300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis," pungkasnya.(**)

Laporan: Galih/Asdijal

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos