MOMENTUM, Bandarlampung--Merebaknya pandemi Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menghentikan layanan kereta api penumpang sejak sekitar Apil 2020.
Penghentian layanan penumpang Kereta Api (KA) Kuala Stabas dan Sriwijaya, selain untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, juga akibat minimnya penumpang.
Setelah "istirahat" sekitar lima bulan, KAI akan kembali mengoperasikan KA Kuala yang melayani rute Tanjungkarang-Kotabumi-Baturaja pada awal September 2020.
Pelaksana Harian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Asparen, pengoperasian KA tersebut masih dalam tahap ujicoba. Untuk itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KA.
Pertama, penumpang harus mematuhi protokol kesehatan mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan menerapkan 3M. Yaitu, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Persyaratan tambahannya, dia menyebutkan, setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Ini penting. Kalau yang seperti ini tidak diperhatikan, ya, tidak boleh naik kereta api. Jadi jangan lupa menerapkan protokol kesehatan saat akan menggunakan jasa kereta api," ujar Asparen di Bandarlampung, Jumat (28-8-2020).
Menurut Asparen, jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, calon penumpang KA Kuala Stabas tidak diperkenankan naik. Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Selain itu, penumpang diminta datang paling lambat 30 menitt sampai satu jam sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA. (*).
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum