Gubernur: PjS Tidak Mundur dari Kepala OPD

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi memastikan Penjabat Sementara (PjS) di lima kabupaten tetap mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Menurut Arinal, salah satu syarat menjadi PjS harus pejabat eselon II. Baik kepala dinas, kepala biro atau kepala badan.

"Tidak mundur. Kan PjS itu harus eselon II, punya jabatan. Di sana juga hanya penjabat (kepala daerah)," kata gubernur saat diwawancarai, Jumat (4-9-2020).

Meski demikian, gubernur masih enggan menyebutkan siapa saja pejabat eselon II yang akan ditunjuk sebagai PjS bupati di Waykanan, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.

"Belum saya tandatangani SK (surat keputusan). Nanti malamlah," ujar gubernur.

Sementara, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menyebut pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai PjS tidak mengundurkan diri dari jabatannya.

Walau begitu, Fahrizal berharap pejabat yang ditunjuk tetap harus membagi waktu untuk melaksanakan tugasnya. Baik sebagai PjS atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

"Mereka yang ditugaskan di kabupaten itu fungsinya tetap apakah kepala dinas atau badan. Yang penting bagaimana membagi waktunya, jadi tidak persoalan," jelasnya.

Selain itu, Fahrizal mengatakan tidak ada pelantikan untuk PjS, hanya penyerahan SK. "Tidak ada, hanya penyerahan SK. PjS hanya di masa kampanyenya saja," tuturnya. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos