Tersinggung Pacar Dihina, Rhama Bunuh Hendra

img
Rhama Dian Bhara menjalani persidangan atas dakwaan pembunuhan terhadap korban Hendra Kurniawan. Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum--Rhama Dian Bhara, warga Jl Yos Sudarso, Pidada, Kecamatan Panjang Bandarlampung harus menjalani persidangan atas dakwaan pembunuhan terhadap korban Hendra Kurniawan.


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman yang didampingi oleh Hikmah Tanjung dan Oktavia Mustika mengungkapkan, berdasarkan bukti dan keterangan, terdakwa dinyatakan bersalah.

"Kejadian pembunuhan oleh terdakwa dilakukan di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Pidada, tepatnya di depan pintu keluar terminal peti kemas Pelabuhan Panjang, pada Senin (20/3) sekira pukul 21.15 Wib," kata JPU, Rabu (16/8).

JPU melanjutkan, Minggu (19/3) terdakwa datang ke pelabuhan peti kemas menemui korban. "Tetapi saat itu terdakwa tidak menemukan korban. Akhirnya terdakwa pergi," ujarnya.

Kemudian, lanjut JPU, keesokan harinya terdakwa kembali hendak menemui korban di seputaran pelabuhan peti kemas.

"Saat itu korban tengah duduk di depan gerbang peti kemas. Lantas terjadi perselisihan mulut antara terdakwa dan korban," ujarnya.

Setah itu, terdakwa memukul kepala korban dengan sebuah besi yang telah ia bawa sebelumnya. 

"Kemudian korban mencabut sebuah pisau yang dibawanya lantas menusukkannya ke paha kiri terdakwa," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, korban mundur sambil memegang kepalanya yang telah sakit akibat dipukul besi.

"Lantas terdakwa mengambil pisau yang tertancap dipahanya kemudian kembali menikamkannya kearah ketiak serta rusuk sebelah kiri korban hingga menyebabkan kematian korban," ujarnya.

 

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pembunuhan itu sendiri berawal saat terdakaw merasa tersinggung lantaran menganggap korban telah menghina pacarnya. Keduanya pun terlibat perselisihan hingga ke media sosial (Medsos) Facebook. (acw)

 


Editor: Harian Momentum


Leave a Comment