Harianmomentum--Rhama Dian Bhara, warga Jl Yos
Sudarso, Pidada, Kecamatan Panjang Bandarlampung harus menjalani persidangan
atas dakwaan pembunuhan terhadap korban Hendra Kurniawan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN)
Tanjungkarang, Bandarlampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman yang
didampingi oleh Hikmah Tanjung dan Oktavia Mustika mengungkapkan, berdasarkan
bukti dan keterangan, terdakwa dinyatakan bersalah.
"Kejadian pembunuhan oleh terdakwa dilakukan di Jl. Yos
Sudarso Kelurahan Pidada, tepatnya di depan pintu keluar terminal peti kemas
Pelabuhan Panjang, pada Senin (20/3) sekira pukul 21.15 Wib," kata JPU,
Rabu (16/8).
JPU melanjutkan, Minggu (19/3) terdakwa datang ke pelabuhan peti
kemas menemui korban. "Tetapi saat itu terdakwa tidak menemukan
korban. Akhirnya terdakwa pergi," ujarnya.
Kemudian, lanjut JPU, keesokan harinya terdakwa kembali
hendak menemui korban di seputaran pelabuhan peti kemas.
"Saat itu korban tengah duduk di depan gerbang peti
kemas. Lantas terjadi perselisihan mulut antara terdakwa dan korban,"
ujarnya.
Setah itu, terdakwa memukul kepala korban dengan sebuah besi
yang telah ia bawa sebelumnya.
"Kemudian korban mencabut sebuah pisau yang dibawanya
lantas menusukkannya ke paha kiri terdakwa," ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, korban mundur sambil memegang
kepalanya yang telah sakit akibat dipukul besi.
"Lantas terdakwa mengambil pisau yang tertancap
dipahanya kemudian kembali menikamkannya kearah ketiak serta rusuk sebelah kiri
korban hingga menyebabkan kematian korban," ujarnya.
Atas perbuatannya,
terdakwa dituntut dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman selama
tujuh tahun penjara.
Pembunuhan itu sendiri berawal saat terdakaw merasa tersinggung
lantaran menganggap korban telah menghina pacarnya. Keduanya pun terlibat perselisihan
hingga ke media sosial (Medsos) Facebook. (acw)
Editor: Harian Momentum