MOMENTUM, Bandarlampung--PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk terus berupaya merealisasikan harga gas USD 6/MMBTU sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K/2020 kepada seluruh pelanggan tujuh sektor industri tertentu.
Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan, sejak Agustus 2020, Kepmen ESDM tersebut telah diimplementasikan kepada 173 dari 189 pelanggan di wilayah Medan, Dumai, Batam, Jawa Bagian Barat (JBB), dan Jawa Bagian Timur (JBT). Realisasi alokasi gas yang disalurkan pada industri tersebut kurang lebih 270 BBTUD dari 380 BBTUD.
Hal itu menunjukkan dampak positif pada sektor industri penerima manfaat. Saat ini, hampir semua pelanggan PGN di atas, pada Semester II 2020 mulai bangkit setelah adanya relaksasi dari pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi.
Sektor industri yang menunjukkan pertumbuhan realisasi semester I tahun 2020, dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019 adalah sektor industri kaca, oleokimia, dan sarung tangan karet. "Bahkan pada Agustus 2020, industri keramik dan kaca memperlihatkan pertumbuhan penyerapan volume gas yang cukup signifikan” ujar Faris melalui rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (9-9-2020).
Faris menuturkan, dari volume proporsional yang telah disalurkan, meliputi industri baja sebanyak 9,2 persen, kaca sebanyak 15,4 persen, keramik sebanyak 25,4 persen, oleokimia sebanyak 9,8 persen, petrokimia sebanyak 20,8 persen, pupuk sebanyak 18,9 persen dan sarung tangan karet sebanyak 0,5 persen.
Menurut Faris, selanjutnya pelanggan yang belum mengimplementasi Kepmen ESDM 89.K/2020, masih dalam proses penyelesaian LoA dengan produsen hulu/KKKS.
“Implementasi harga gas USD 6 kepada pelanggan hilir, dilaksanakan setelah penyelesaian penandatanganan seluruh LoA dengan produsen hulu/KKKS. LoA dengan pemasok di hulu yang sedang dalam tahap penyelesaian yakni dengan Triangle Pase Inc (TPI) akan digunakan untuk pemenuhan pasokan gas di wilayah Medan dengan volume ± 2 BBTUD,” tutur Faris.
Pada prinsipnya, lanjutnya, PGN akan langsung menyalurkan gas dengan harga tertentu kepada pelanggan yang telah sesuai dengan lampiran Kepmen ESDM 89.K/2020 dan telah tersedia alokasi pasokannya sesuai dengan LoA yang sudah berlaku efektif.
“Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar USD 6/MMBTU untuk memberikan stimulus dalam produktivitas dan upaya pemulihan ekonomi setelah sempat menurun akibat pandemic COVID-19,” jelasnya.
Dia berharap, melalui Kepmen ESDM 89.K/2020 dan mulai pulihnya kondisi setelah masa transisi pembatasan karena pandemic COVID-19, industri sektor tertentu juga dapat meningkatkan konsumsi gas sehingga pemanfaatan gas bumi ini juga akan semakin optimum.
PGN senantiasa mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional.
Laporan: Ira/Rls.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum