IPC Panjang Sesuaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan

img
Pelabuhan Panjang. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporations (IPC) Cabang Panjang, Lampung, menaikkan tarif jasa kepelabuhanan seperti jasa kapal dan layanan angkutan barang. 

IPC Panjang menandatangani kesepatan kenaikan tarif itu bersama DPC INSA Lampung, DPW ALFI/ILFA Lampung, dan DPW APBMI Lampung.

General Manager IPC Panjang Adi Sugiri mengatakan kenaikan tarif itu didukung dengan peningkatan sejumlah sarana prasarana guna menunjang kualitas dan pelayanan di IPC Panjang.

"Penyesuaian tarif itu sudah melewati berbagai proses dan pertimbangan. Dalam dua tahun terakhir, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi, baik dari sisi fasilitas dan juga teknologi demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa kami," katanya dalam siaran persnya, Selasa (29-9-2020). 

Kenaikan tarif itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Sementara menurut Ketua DPC INSA Lampung, Yusirwan, sebagai pengguna jasa, mendukung langkah yang dilakukan IPC Panjang dalam meningkatkan kinerja dan pelayanannya menjadi lebih baik. (*).

Laporan: Nur/Rls.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos