Pasca Putusan Bawaslu, KPU Lamsel Konsultasi ke Provinsi

img
Sidang sengketa yang digelar Bawaslu Lamsel.//ist

MOMENTUM, Kalianda--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Ansurasta Razak belum bisa berkomentar banyak terkait sidang sengketa yang telah diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, Hipni – Melin (Himel).

"Kami menghormati keputusan Bawaslu,” ujar Ansurasta Razak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu malam (4-10).

Meski demikian, Ansurasta Razak menyatakan hendak komunikasi terlebih dulu dengan KPU di atasnya. Sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Dalam beberapa hari ini kami akan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI,” singkatnya.

Sementara, hingga berita ini diturunkan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0812-7239-xxx belum merespon, meski dalam keadaan aktif.

Baca juga: Menangkan Gugatan di Bawaslu, Himel Melanggang ke Pilkada Lamsel

Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu. Sebab soal penetapan calon menjadi tanggung jawab KPU.

“Keputusan hari ini akan diteruskan ke KPU. Berdasarkan regulasinya, KPU harus menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pleno terbuka yang menghadirkan saksi ahli, Hendra Fauzi, Ketua Bawaslu Lamsel pun membacakan Surat Putusan Nomor 001/PS.Reg/18.1803/X/2020.

Isinya, menimbang dan memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan mengimbau kepada termohon (KPU-red) untuk menerbitkan Surat Keputusan Memenuhi Syarat (MS) kepada Pemohon (Hime-redl) sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos