MOMENTUM, Kalianda--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Ansurasta Razak belum bisa berkomentar
banyak terkait sidang sengketa yang telah diputuskan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu).
Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon, bakal
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel, Hipni – Melin (Himel).
"Kami menghormati keputusan Bawaslu,” ujar Ansurasta
Razak saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu malam (4-10).
Meski demikian, Ansurasta Razak menyatakan hendak komunikasi terlebih dulu dengan KPU di atasnya. Sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Dalam beberapa hari ini kami akan konsultasi dengan KPU
Provinsi dan KPU RI,” singkatnya.
Sementara, hingga berita ini diturunkan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya di 0812-7239-xxx belum merespon, meski dalam keadaan aktif.
Baca juga: Menangkan Gugatan di Bawaslu, Himel Melanggang ke Pilkada Lamsel
Terpisah, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili
menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 KPU wajib menindaklanjuti
keputusan Bawaslu. Sebab soal penetapan calon menjadi tanggung jawab KPU.
“Keputusan hari ini akan diteruskan ke KPU. Berdasarkan
regulasinya, KPU harus menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan Bawaslu,”
jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pleno terbuka yang menghadirkan saksi
ahli, Hendra Fauzi, Ketua Bawaslu Lamsel pun membacakan Surat Putusan Nomor 001/PS.Reg/18.1803/X/2020.
Isinya, menimbang dan memutuskan, mengabulkan permohonan
pemohon seluruhnya dan mengimbau kepada termohon (KPU-red) untuk menerbitkan
Surat Keputusan Memenuhi Syarat (MS) kepada Pemohon (Hime-redl) sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020.(**)
Laporan: Alpandi
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum