MOMENTUM, Bandarlampung--Dua organisasi masyarakat melaporkan Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Senin (19-10-2020).
Kedua organisasi itu, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) dan Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Laporan dilayangkan karena Khaidarmansyah diduga melanggar netralitas ASN, ikut mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Eva Dwiana - Dedy Amrullah melalui jejaring sosial whatsapp.
"Hari ini kami laporkan Kepala Bappeda. Alat bukti yang kita lampirkan dalam pelaporan screenshot, ada nama beliau dan nomor telepon beliau (Khaidarmansyah, red)," kata Koordinator KPKAD Ginda Ansori Wayka saat diwawancarai usai pelaporan.
Ginda menjelaskan, Khaidarmansyah telah mengirimkan foto bergambar paslonkada, lengkap dengan nomor urut, nama dan gambar paku ke grup whatsapp Pengurus Gebu Minang.
"Meskipun kepala bappeda tidak ada komentar, tapi jangan lupa di gambar itu ada nomor 3 dan lambang paku dengan tulisan coblos," jelasnya.
Menurut dia, logo itu sama saja mengajak dan menyuruh seseorang untuk memilih.
"Meski pun grup tersebut tertutup, tapi lebih dari satu orang di dalamnya. Maka dia terbuka. Maka perbuatannya melanggar sederet regulasi soal netralitas ASN dalam pilkada," jelasnya.
Koordinator Wilayah JPPR Erfan Zain (kanan) di Ruang Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah.
Hal senada disampaikan Koordinator Wilayah Jaringan Pendidik Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Erfan Zain, yang juga melaporkan Kepala Bappeda kota setempat di hari yang sama.
"Poin pelaporan kita terkait netralitas ASN. ASN ini kan ser dan like saja tidak boleh. Apalagi sampai seperti ini," ucapnya.
Karenanya, dia sangat menyayangkan aksi Kepala Bappeda yang telah menyebarkan gambar paslonkada ke grup whatsapp.
"Hari ini kita sudah melaporkan ke Bawaslu. Beberapa alat bukti yang kami lampirkan antara lain foto (screenshot), ada beberapa berita dari media online, terus biodata kepala Bappeda yang membenarkan dia ASN," paparnya.
Selain soal Kepala Bappeda, JPPR juga turut melaporkan oknum lurah di wilayah Kecamatan Kemiling yang juga diduga tidak netral. Sebab berfoto di depan posko paslonkada.
Dia berharap, perkara dugaan ketidak netralan ASN di lingkungan pemerintah kota setempat bisa diselesaikan Bawaslu dengan baik sesuai regulasi yang berlaku.
"Kita harapkan ini ditindaklanjuti Bawaslu dan diinvestigasi agar ditemui fakta faktanya," ungkapnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum