Unjuk Rasa, Forum Peduli Pendidikan Sebut Walikota Arogan dan Sewenang-wenang

img
Forum Peduli Pendidikan Lampung unjukrasa di depan Kantor Pemkot Bandarlampung. Foto: Vino AW.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah massa yang menamakan diri dari Forum Peduli Pendidikan Lampung berunjukrasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Kamis (22-10-2020).

Mereka memprotes dan menyebut Walikota Bandarlampung Herman HN telah bertindak sewenang-wenang terhadap dengan memecat Purwadi dari jabatannya, kepala SMP Negeri 16 beberapa waktu lalu.

Koordinator lapangan unjukrasa, Fariza Novita Icha menyebut Herman HN telah bertindak arogan dan sewenang-wenang terhadap Purwadi.

"Pemecatan Purwadi dari jabatannya itu, lantaran mantan Kepala SMPN 16 tersebut menerima handuk kecil saat melintas di depan kediaman calon walikota Rycko Menoza usai mengikuti kegiatan jalan sehat," kata Icha.

Dia menjelaskan, sebagai negara hukum pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan prinsip supremasi hukum.

"Jadi, setiap perbuatan yang dilakukan pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada. Jika tindakan yang dilakukan di luar itu, sama saja sudah melampaui wewenang atau bahkan sewenang-wenang," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2016, bahwa gubernur atau wakil, bupati atau wakil serta walikota atau wakil dilarang melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan.

"Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Tetapi kenyataannya Walikota Herman HN melakukan tindakan yang arogan, karena tidak mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik," terangnya.

Karena itu, berdasarkan dari analisa dan kajian yang mendasar, Forum Pendidikan Peduli Lampung mengecam keras tindakan Walikota Herman HN tersebut.

"Atas dasar itu, kami meminta pihak-pihak terkait bertindak tegas terhadap tindakan kesewenang-wenangan walikota," tegasnya.

Massa yang datang menggunakan sejumlah angkutan umum untuk berunjukrasa itu menyampaikan empat tuntutan berikut:

1. Tegakan supremasi hukum

2. Meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menyikapi secara cepat permasalahan tersebut hingga tuntas.

3. Mendesak DPRD Kota Bandarlampung dapat bersikap secara tegas sebagai wakil rakyat untuk dapat memanggil walikota dan pihak-pihak terkait agar semua masalah tersebut tidak terjadi kembali dan memakan korban

4. Meminta aparat hukum yang ada di Provinsi Lampung terkhusus Kota Bandarlampung untuk menyikapi permasalahan tersebut dengan dasar penegakan keadilan seadil-adilnya tanpa pandang bulu dan tebang pilih. (**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos