Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah Barang Curian di Talangpadang

img
Petugas polisi menangkap tersangka pencurian dan penadah barang curian.

MOMENTUM, Talangpadang--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talangpadang membekuk tersangka pencurian dan penadah barang curian di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Royani alias Icun (31), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone sekaligus penadah atau pembelinya bernama Wilyan Fernando (25) ditangkap, Kamis (22-10-2020).

Dari penangkapan tersebut, diketahui tersangka Royani alias Icun yang juga warga Pekon Kejayaan Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus merupakan narapidana program asimilasi dalam perkara pencurian sepeda motor.

Tersangka Royani, melakukan Curanmor Yamaha Vega-R senilai Rp4,5 juta milik korbannya Sulaiman pada tanggal 4 Juli 2018 di Pekon Negeriagung Kecamatan Talangpadang.

Atas perkara itu, Royani divonis tiga tahun penjara, lalu menjali hukuman selama dua tahun. Kemudian mengikuti program asimilasi dan bebas pada enam bulan terakhir.

Kapolsek Talang AKP Sarwani mengungkapkan, tersangka Royani dan Wilyan Firnando ditangkap atas pelaporan tanggal 30 September 2020 dengan korbannya Nurbaiti (38) warga Pekon Darusalam Kecamatan Gunungalip Kabupaten Tanggamus.

"Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda. Di rumahnya masing-masing," kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Penangkapan bermula dari penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa tersangka Wilyan Fernando warga Pekon Bandingagung Talangpadang mengusai handphone yang diduga hasil kejahatan.

Berdasarkan pengakuan tersangka Wilyan, diketahui bahwa handphone tersebut didapatkan hasil membeli dari tersangka Royani. Kemudian, tim bergerak ke rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Penangkapan dimulai dari tersangka penadahan, dimana dia mendapatkan hp membel sehingga pelaku utama Royani berhasil ditangkap," bebernya.

Sambungnya, tersangka Wilyan mengaku membeli handphone seharga Rp400 ribu, antara kedua tersangka saling mengenal.

"Tersangka Wilyan membeli seharga Rp400 ribu, sekitar sebulan lalu kepada tersangka Royani," ujarnya.

AKP Sarwani menjelaskan, adapun kronologis pencurian yang dilakukan Royani yakni pada Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 05.00 Wib di kediaman korban di Pekon Darusalam, Gunungalip.(**)

Laporan: Galih

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos